SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial GA resmi memasuki babak baru. Penyidik Satresnarkoba Polres Buleleng menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (12/8/2026).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka GA diterima langsung oleh JPU Putu Ambara, S.H., untuk selanjutnya menjalani proses penahanan dan persiapan penuntutan.
Berkas P-21 dan Beralihnya Tanggung Jawab Hukum
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah penyidik menyatakan seluruh berkas perkara hasil penyidikan telah lengkap (P-21). Dengan dilakukannya pelimpahan ini, maka wewenang serta tanggung jawab penanganan perkara secara resmi beralih dari pihak kepolisian kepada kejaksaan.
Kejari Buleleng mengonfirmasi bahwa seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, lancar, dan kondusif. Saat ini, JPU tengah menyusun naskah dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Segera Memasuki Agenda Persidangan
Setelah proses pelimpahan ke pengadilan rampung, perkara tindak pidana narkotika ini akan segera memasuki agenda persidangan.
Di hadapan majelis hakim PN Singaraja kelak, seluruh surat dakwaan, alat bukti, dan fakta hukum akan diuji secara obyektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menentukan status hukum akhir bagi tersangka GA.
[ Editor : Sarjana ]













