Oleh: Dr. Suriyanto, Pd., S.H., M.H., M.Kn.
JAKARTA, Balijani.id | Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, namun terbang di negeri sendiri masih jauh lebih mahal ketimbang berlibur ke luar negeri.
Di usia kemerdekaan ini, rakyat masih menyimpan pertanyaan mendasar yang patut dijawab oleh pemerintah: mengapa penerbangan rute Jakarta–Pontianak pulang-pergi (PP) bisa menyentuh angka Rp3,5 juta, sementara Jakarta–Singapura PP cukup dengan Rp1,2 juta? Apakah ada yang tidak beres dengan tata kelola wilayah udara kita?
Jawabannya sangat sederhana, tetapi pahit: Avtur. Bahan bakar penerbangan ini menyedot hingga 40% dari total biaya operasional maskapai. Ketika harga avtur melambung, harga tiket pesawat dipastikan ikut mencekik kantong masyarakat.
Per 1 April 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta menembus Rp23.551 per liter. Bandingkan dengan Singapura yang menetapkan harga di kisaran Rp13.000 per liter. Selisihnya mencapai hampir 80%. Ada apa sebenarnya dengan tata kelola di negeri ini? Mengapa Singapura, negara yang tidak memiliki sumber daya alam (SDA), justru sanggup patok harga jauh lebih murah?
Bahkan, CEO AirAsia Tony Fernandes sudah sejak lama menyoroti hal ini: harga avtur di Indonesia tercatat sekitar 28% lebih tinggi dibandingkan negara-negara anggota ASEAN lainnya. Di Thailand harganya Rp29.518, sedangkan di Filipina Rp25.326. Posisi Indonesia memang berada di tengah, tetapi rakyatnya paling menjerit akibat melonjaknya harga tiket pesawat.
Akar Masalah: Monopoli dan Formula Harga yang Usang
Mengapa harga avtur bisa setinggi itu? Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah membongkar tabir utamanya: distribusi avtur masih dimonopoli. Regulasi melalui Aturan BPH Migas No. 13/2008 membuat Pertamina menjadi satu-satunya pemain utama.
Akibatnya, pelaku usaha lain sulit masuk kecuali melalui skema kerja sama dengan Pertamina. Pasar menjadi tertutup, persaingan usaha tidak tercipta, dan harga ditentukan dari satu pintu.
Selain isu monopoli, KPPU juga menilai rumus perhitungan harga avtur yang digunakan sudah usang. Terdapat komponen konstanta sebesar Rp3.581 per liter ditambah acuan biaya transportasi paling mahal—sebuah komponen yang tidak lagi relevan, tetapi tetap dipakai dan akhirnya dibebankan kepada rakyat.
Persoalan ini tidak berhenti pada komoditas avtur semata. Industri penerbangan domestik pun mengarah pada struktur oligopoli yang dikuasai oleh dua kelompok besar. Ketika jumlah pemain sedikit, penyesuaian harga menjadi sangat mudah terjadi. Di sisi lain, maskapai baru enggan masuk karena beban modal awal yang terlalu berat.
Kondisi ini kian diperberat oleh kebijakan pemerintah pada April 2026 yang resmi menaikkan fuel surcharge menjadi 38% untuk seluruh jenis pesawat (pesawat jet naik 28%, sedangkan propeller naik 13%). Bahkan per Mei 2026, fuel surcharge diizinkan mencapai hingga 50% dari Tarif Batas Atas (TBA).
Kenaikan tersebut masih ditambah beban PPN 11%, penggabungan Passenger Service Charge (PSC) ke dalam tiket, serta ketiadaan subsidi bahan bakar. Kendati pemerintah mengalokasikan insentif PPN DTP sebesar Rp2,6 triliun, langkah tersebut sifatnya hanya menahan sementara, bukan menyelesaikan akar masalah.
Logika yang Terbalik dan Dampak Nyata bagi Daerah
Akibat tata kelola ini, logika penerbangan menjadi terbalik. Pesawat rute luar negeri mengisi avtur murah di Changi, terbang ke Jakarta, lalu kembali ke Singapura. Mereka hanya satu kali terkena dampak avtur mahal. Sebaliknya, pesawat rute domestik harus mengisi avtur mahal di Jakarta, mengisi lagi di Pontianak, lalu kembali ke Jakarta—tiga kali berturut-turut terkena tarif avtur tinggi.
Kondisi di rute 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) jauh lebih memprihatinkan. Biaya distribusi avtur ke wilayah timur Indonesia melambungkan harga tiket hingga mencapai Rp4 juta sampai Rp5 juta untuk rute menuju Papua, Maluku, atau NTT. Rakyat di daerah-daerah inilah yang justru paling dirugikan.
Di saat negara-negara tetangga memberikan subsidi kepada maskapai demi menarik wisatawan, kita justru membiarkan rakyat memikul beban subsidi lewat harga tiket yang melangit. Ini bukan lagi gambaran pasar bebas, melainkan pasar yang ‘terkunci’.
Dampaknya sangat nyata di lapangan:
-
Mahasiswa batal melanjutkan kuliah di luar kota.
-
Pedagang batal mengikuti pameran UMKM.
-
Pasien di daerah terhalang berobat ke ibu kota.
-
Mobilitas warga terhambat karena biaya transportasi tidak terjangkau.
Di usia kemerdekaan yang ke-81 tahun, kondisi ini menjadi ironi mendalam. Kita mungkin telah merdeka secara politik, tetapi di udara sendiri, rakyat masih merasa ‘terjajah’ secara ekonomi.
Solusi di Depan Mata
Rekomendasi solusi sebenarnya sudah berada di meja KPPU:
-
Buka pasar distribusi avtur guna menghapuskan praktik monopoli.
-
Evaluasi dan perbarui rumus perhitungan harga avtur agar lebih rasional dan efisien.
-
Berikan insentif khusus untuk distribusi bahan bakar di wilayah Indonesia Timur.
-
Pecahkan struktur oligopoli maskapai untuk mendorong masuknya pemain baru dan persaingan yang sehat.
Kado Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-81 yang paling dibutuhkan rakyat saat ini bukanlah sekadar seremoni atau panggung hiburan, melainkan tindakan nyata: turunkan harga tiket dan bongkar monopoli avtur.
Kembalikan langit Indonesia kepada rakyatnya. Kemerdekaan yang sejati adalah ketika setiap anak bangsa dapat pulang ke tanah kelahirannya tanpa harus mengorbankan aset berharga yang mereka miliki.
*) Penulis: Praktisi Hukum, Akademisi, dan Ketua Umum PWRI.
*) Editor: Sarjana













