SINGARAJA, Balijani.id | Pembentukan regulasi di Kabupaten Buleleng masih menyisakan pekerjaan rumah. Dari 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng Tahun 2026, baru empat yang resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perkembangan ini menjadi pembahasan utama dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng di Ruang Gabungan Komisi, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Hj. Mulyadi Putra, S.Sos., M.H.I., bersama tim ahli, anggota Bapemperda, Asisten I Setda Buleleng, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2025, sebanyak 16 Ranperda ditargetkan rampung tahun ini. Namun, progresnya masih lambat:
-
4 Ranperda telah selesai dan ditetapkan menjadi Perda.
-
6 Ranperda masih berproses di tahap evaluasi, konsultasi, harmonisasi, hingga verifikasi.
-
3 Ranperda pariwisata butuh kajian ulang oleh OPD pemrakarsa.
-
3 Ranperda pemerintahan desa belum diajukan sama sekali ke tahap pembahasan.
Bapemperda menekankan pentingnya percepatan proses dan penguatan koordinasi antar-OPD agar Ranperda yang tertahan bisa segera ditindaklanjuti.
Usulan Ranperda Baru: Pembangunan RSUD Buleleng
Di tengah evaluasi tersebut, Pemkab Buleleng mengajukan satu Ranperda baru di luar Propemperda 2026 terkait pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng. Regulasi ini mengatur sub-kegiatan multiyears atau tahun jamak yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027 dan 2028.
Karena skala pekerjaan yang luas dan kompleks, pembangunan butuh dasar hukum kuat guna menjamin kepastian anggaran serta pelaksanaannya. Pemkab Buleleng pun meminta DPRD agar Ranperda ini dapat diproses pada masa sidang berjalan.
Bapemperda kini harus menyelaraskan target penyelesaian sisa Ranperda Propemperda 2026 sekaligus memproses usulan baru RSUD sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














