SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Buleleng memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng secara resmi melimpahkan dua tersangka berinisial SA dan DHA beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (1/10/2026).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H., M.H.
Dengan digelarnya pelimpahan Tahap II ini, kewenangan dan tanggung jawab penanganan perkara secara yuridis telah beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Selanjutnya, Tim JPU Kejari Buleleng akan meneliti seluruh kelengkapan berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk proses persidangan.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














