P-APBD Buleleng 2026 Disetujui: Belanja Daerah Capai Rp2,74 Triliun

Balijani.id, 29 Sep 2026, 15:48 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng saat penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda P-APBD TA 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (28/9/2026).

Buleleng, Balijani.id | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng pada Senin (28/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M. Agenda utama mendengarkan laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Wayan Masdana, S.E. Seluruh fraksi di DPRD Buleleng secara bulat menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda P-APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama ini dicapai setelah melalui penyelarasan pandangan di pelbagai tahapan pembahasan sinergis, termasuk penyesuaian Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng saat penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda P-APBD TA 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (28/9/2026).

Postur Anggaran P-APBD Buleleng TA 2026

Struktur postur anggaran dalam P-APBD Kabupaten Buleleng TA 2026 disepakati sesuai rancangan awal tanpa perubahan:

Selisih defisit sebesar Rp96,324 miliar tersebut ditutup sepenuhnya melalui pos pembiayaan daerah yang bersumber dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.

Apresiasi Bupati dan Percepatan Pelaksanaan Program

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Buleleng atas pengawalan ketat dalam penyusunan anggaran daerah.

“Pembahasan Ranperda P-APBD TA 2026 telah melalui berbagai tahapan sinergis antara eksekutif dan legislatif, mulai dari perubahan KUA-PPAS hingga persetujuan bersama,” ujar Bupati Sutjidra.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng saat penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda P-APBD TA 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (28/9/2026).

Beliau menegaskan bahwa seluruh masukan, saran, dan catatan strategis dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pasca-persetujuan ini, Pemkab Buleleng menginstruksikan seluruh OPD untuk segera mengakselerasi pelaksanaan program kerja yang telah dianggarkan dengan tetap menjaga kedisiplinan administrasi, kepatuhan hukum, dan kualitas output kegiatan.

Tahapan Selanjutnya

Proses pengesahan Ranperda P-APBD 2026 selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani tahap evaluasi dan fasilitasi oleh Gubernur Bali sesuai dengan mekanisme perundang-undangan sebelum resmi diundangkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, pimpinan OPD, Tim Ahli, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru