BULELENG, Balijani.id | Penanganan kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia resmi memasuki tahap penuntutan (Tahap II). Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menyerahkan tersangka berinisial KS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (29/9/2026).
Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 10.30 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Dalam kesempatan tersebut, penyidik Polres Buleleng menyerahkan tersangka KS secara langsung kepada JPU Komang Tirta Wati, S.H., M.H.
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Seluruh tahapan pelimpahan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Pascapelimpahan ini, JPU Kejari Buleleng segera menyusun surat dakwaan guna mempersiapkan proses penuntutan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk diuji dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













