BULELENG, Balijani.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam proses penagihan tunggakan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Kegiatan pendampingan hukum tersebut berlangsung di Ruang Aula Kejari Buleleng pada Selasa (29/9/2026) pukul 10.00 WITA, dan ditindaklanjuti secara langsung oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Buleleng, Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H., M.H.
Pendampingan ini berfokus pada upaya percepatan dan penyelesaian kewajiban pembayaran iuran bagi peserta PBPU/Mandiri yang masih menunggak. Langkah strategis ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi atau lembaga negara dalam menghadapi persoalan keperdataan.
Melalui pendampingan hukum ini, proses penagihan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban iurannya. Sinergi antara Kejari Buleleng dan BPJS Kesehatan ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













