KPU Buleleng Gelar Sosialisasi Pendidikan Demokrasi Bagi Mahasiswa STIKES Buleleng

Balijani.id, 28 Sep 2026, 17:11 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng saat memberikan sosialisasi pendidikan demokrasi kepada mahasiswa STIKES Buleleng, Senin (28/9/2026).

Buleleng, Balijani.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng pada Senin (28/9/2026). Kegiatan ini menyasar para mahasiswa sebagai bagian dari kelompok pemilih pemula dan pemilih muda.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Putu Arya Suarnata, yang hadir sekaligus memberikan pemaparan materi.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Biro Humas, Protokol, dan Kerja Sama STIKES Buleleng, Dr. Ns. I Wayan Antariksawan, S.Kep., MAN., DNM. Pembina Yayasan STIKES Buleleng, Ns. Gede Ivan Kresnayana, S.Kep., M.Kes., turut hadir dan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KPU Buleleng. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya membekali generasi muda dengan pemahaman kepemiluan agar mampu menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bijak.

Sesi materi diawali dengan pembahas topik utama: “Mengapa Pemilu Harus Ada di Indonesia?”. Melalui topik ini, para mahasiswa diajak memahami bahwa pemilu merupakan sarana damai untuk melakukan pergantian kepemimpinan, melahirkan pemimpin yang berdaulat, serta mewujudkan keadilan dan kedamaian bagi masyarakat.

Guna menghidupkan diskusi, pemateri memberikan sejumlah pertanyaan pemantik terkait dasar hukum penyelenggaraan pemilu, besarnya persentase partisipasi pemilih Milenial dan Gen Z, hingga peran tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia:

  • KPU: Bertugas menyelenggarakan pemilu serta menyiapkan seluruh kebutuhan teknis penyelenggaraan, termasuk kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

  • Bawaslu: Bertugas mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

  • DKPP: Berperan menjaga integritas penyelenggara pemilu dengan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik.

Dari kegiatan sosialisasi ini ditegaskan bahwa pemilu merupakan wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kesuksesan pemilu bukan hanya beban penyelenggara, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Mengingat peran strategis pemilih muda dalam menentukan kualitas demokrasi, KPU Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus menghadirkan pendidikan pemilih secara berkelanjutan menuju Pemilu 2029.

Melalui kegiatan ini, KPU Buleleng berharap tumbuh kesadaran politik di kalangan mahasiswa agar tidak bersikap apatis. Generasi muda bukan sekadar penonton, melainkan penentu arah dan masa depan demokrasi Indonesia.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru