Utang Pemerintah ke BI Lunas Rp218,3 Triliun, Mengapa Obligor BLBI Masih Tetap Dikejar?

Balijani.id, 23 Sep 2026, 21:45 WIB
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta
Meskipun utang obligasi pemerintah kepada BI telah resmi lunas, proses penagihan dan pemulihan aset dari para obligor BLBI terus dilanjutkan oleh DJKN.

JAKARTA, Balijani.id | Pemerintah secara resmi telah melunasi kewajiban utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun. Pelunasan pembayaran terakhir ini dilakukan pada 24 Agustus 2026. Dengan demikian, hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI terkait penerbitan obligasi krisis keuangan 1997–1998 dinyatakan usai.

Namun, rampungnya kewajiban pemerintah kepada BI tidak serta-merta menghentikan penagihan terhadap para obligor dan debitur BLBI.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa terdapat dua hubungan hukum yang berbeda. Pelunasan obligasi pemerintah ke BI tidak menghapus atau mengurangi hak tagih negara atas kewajiban para obligor atau debitur.

Dua Hal Berbeda: SBN Rekap vs Hak Tagih Obligor

Ekonom sekaligus Guru Besar FEB Universitas Airlangga, Prof. Rahma Gafmi, mengimbau masyarakat untuk cermat membedakan dua isu fundamental ini agar tidak terkecoh oleh persepsi bahwa seluruh kasus BLBI telah selesai.

“Masalahnya, narasi publik sering kali mencampuradukkan antara Surat Berharga Negara (SBN) Rekap dengan tagihan BLBI kepada obligor,” ujar Rahma kepada ANTARA.

Menurut Rahma, piutang obligor merupakan bagian dari asset recovery (pemulihan aset negara), bukan sekadar persoalan pembiayaan anggaran pemerintah. Oleh karena itu, negara wajib menelusuri dan memulihkan seluruh aset obligor yang masih menunggak.

Satgas Berakhir, Penagihan Diambil Alih Kemenkeu

Meski masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI berakhir pada 31 Desember 2024, proses pemulihan piutang negara tetap dipastikan berjalan. Kementerian Keuangan melanjutkan penagihan melalui struktur permanen, yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Langkah hukum seperti penelusuran, penyitaan, hingga penandaan aset akan terus dilanjutkan. Seluruh dana yang berhasil ditagih nantinya dimasukkan ke kas negara melalui APBN untuk kepentingan masyarakat.

Sorotan Sumber Pelunasan dan Pentingnya Transparansi

Pembayaran pelunasan Rp218,3 triliun oleh pemerintah menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.

Terkait hal ini, Rahma memberikan catatan agar pemerintah tetap memperhatikan ruang kebijakan moneter dan kesehatan neraca bank sentral, mengingat surplus BI memiliki karakteristik berbeda dari pendapatan rutin negara.

Rahma mengingatkan, transparansi sangat krusial agar masyarakat memahami bedanya pelunasan instrumen utang negara dengan pemulihan aset hak tagih. Indikator keberhasilan penanganan BLBI tidak berhenti pada lunasnya obligasi ke BI, melainkan sejauh mana aset negara berhasil ditagih dari para obligor.

Pesan utamanya bagi publik sangat jelas: utang obligasi pemerintah kepada BI telah selesai, namun kewajiban para obligor dan debitur kepada negara belum gugur.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru