DENPASAR, Balijani.id | Kantor Hukum Dr. Ali Suage & Partners melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar terkait tertahannya satu unit kendaraan angkutan barang di salah satu fasilitas parkir/bongkar-muat di wilayah Denpasar.
Surat bernomor 029/KHAS.P/PHK-PK/IX/2026 tertanggal September 2026 tersebut ditandatangani oleh Adv. Dr. Ali Suage, S.H., M.M. dan Adv. RD. Sugrianda, S.H., CPNK., selaku kuasa hukum dari Haposan Haloho.
Dalam keterangannya, kendaraan milik kliennya berupa truk Mitsubishi Fuso Fighter FN61 (Nopol BK 8402 FX) atas nama CV. Sukses Kencana Ekpress—yang saat ini dalam hubungan pembiayaan dengan PT Buana Finance—tidak dapat keluar dari area lokasi.
Penyebabnya, posisi satu unit mobil Daihatsu Grand Max (Nopol BK 8437 AS) terparkir tepat di belakang truk Fuso tersebut. Ditambah terbatasnya ruang di bagian depan, truk berdimensi besar tersebut tidak memiliki ruang manuver yang memadai untuk keluar secara aman.
Kuasa hukum mengungkapkan, tertahannya armada tersebut ditengarai berkaitan dengan perselisihan terpisah mengenai pengiriman muatan alpukat rute Aceh–Bali. Pihak yang mengaku mengalami kerugian sempat menyampaikan tuntutan ganti rugi yang awalnya sebesar Rp240 juta, lalu berubah menjadi sekitar Rp170 juta.
“Klien kami tidak mengakui angka tuntutan tersebut sebagai kewajiban yang sah secara hukum. Apabila pihak yang bersangkutan merasa memiliki tuntutan, mekanisme tersebut hendaknya ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas kuasa hukum dalam suratnya.
Pihak kuasa hukum meminta agar persoalan sengketa muatan dipisahkan secara tegas dari tata kelola fasilitas publik. Menurut mereka, adanya sengketa muatan tidak memberi hak atau kewenangan kepada pihak mana pun untuk memanfaatkan kendaraan lain guna menghambat akses atau menguasai armada secara sepihak.
Permohonan Tindak Lanjut kepada Dinas Perhubungan
Oleh karena itu, melalui surat tindak lanjut tersebut, tim kuasa hukum memohon agar Dinas Perhubungan Kota Denpasar segera:
-
Memberikan Klarifikasi Resmi: Menjelaskan status fasilitas, dasar pengelolaan, fungsi, serta tata tertib penggunaannya.
-
Pemeriksaan Lapangan: Melakukan peninjauan langsung atas posisi kedua kendaraan, kondisi akses keluar-masuk, dan mengidentifikasi pihak yang menguasai mobil Grand Max BK 8437 AS.
-
Penertiban: Mengambil langkah administratif maupun teknis jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan parkir dan bongkar-muat.
-
Koordinasi Keamanan: Bekerja sama dengan pihak Kepolisian jika diperlukan pengamanan agar situasi tetap kondusif, tertib, dan bebas dari aksi main hakim sendiri.
-
Amankan Alat Bukti: Mengamankan data pendukung seperti rekaman CCTV, catatan retribusi parkir, bukti pembayaran, hingga dokumentasi petugas guna menjaga integritas pembuktian.
Surat ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Inspektur Kota Denpasar, Kapolresta Denpasar, serta pihak pengelola fasilitas parkir terkait.
“Kami tidak meminta Dinas Perhubungan untuk memutuskan sengketa kepemilikan maupun menghitung nilai kerugian muatan alpukat. Yang kami mohonkan murni penertiban penggunaan fasilitas, agar fungsinya kembali berjalan sebagaimana mestinya,” tambah kuasa hukum.
Lebih lanjut dijelaskan, akibat tertahannya truk tersebut, kliennya terus mengalami kerugian ekonomi yang nyata, mulai dari kehilangan potensi pendapatan, kewajiban angsuran pembiayaan yang tetap berjalan, hingga risiko kerusakan armada.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Perhubungan Kota Denpasar serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan berimbang.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













