SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan tersangka berinisial KPA kini resmi memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sawan melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (21/9/2026).
Proses penyerahan berlangsung aman, lancar, dan kondusif di Ruang Tahap II Kejari Buleleng sekitar pukul 10.20 WITA. Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Astini, S.H., setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dengan selesainya tahapan ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini beralih sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Langkah selanjutnya, tim JPU Kejari Buleleng akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk memasuki meja hijau. Kasus ini pun terus dikawal sesuai dengan prosedur penegakan hukum pidana yang berlaku.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana
















