SINGARAJA, Balijani.id | Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 sebagai langkah konkret memperkuat stabilitas harga sekaligus menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2026) pukul 09.00 WITA di Gedung Buleleng Command Center (BCC), Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran unsur pemerintah daerah, termasuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) I Gede Putu Astawa, S.H.
Tindak Lanjut Arahan Kemendagri
Pelaksanaan rakor ini merupakan tindak lanjut atas Radiogram Kemendagri Nomor 500.2.3/6515/SJ tertanggal 11 September 2026. Terdapat tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat strategis tersebut, yaitu:
-
Verifikasi dan Validasi: Pendataan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
-
Legalitas Kebijakan: Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB).
-
Pemberdayaan Sosial: Penguatan Ruang Bersama Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Melalui koordinasi lintas instansi ini, Pemkab Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus memantau laju inflasi daerah, menjamin ketersediaan bahan pokok di pasaran, serta mengawal setiap kebijakan strategis agar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana















