Jakarta, Balijani.id | Fenomena yang marak terjadi saat ini memperlihatkan masih banyaknya Kepala Desa (Kades) yang berani mengeluarkan “Surat Garap” maupun “Surat Oper Alih Garapan” di atas tanah yang statusnya sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Baik terhadap SHGB yang belum diperpanjang maupun yang sedang dalam proses perpanjangan, tindakan ini bukan sekadar kekeliruan administrasi. Ini adalah bentuk pembiaran hukum, pembodohan masyarakat, sekaligus cermin dari minimnya pemahaman hukum aparat desa itu sendiri.
Kepala Desa seharusnya mampu meluruskan pemahaman pertanahan sejak awal. Tanah dengan status SHGB merupakan hak atas tanah yang kuat. Hak tersebut telah terdaftar di Kantor Pertanahan (BPN), memiliki sertifikat resmi, memiliki jangka waktu yang jelas, serta dilindungi oleh UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 18 Tahun 2021. Siapa pun tidak dapat seenaknya menguasai, menggarap, apalagi memperjualbelikan tanah tersebut tanpa hak.
Batas Kewenangan Kepala Desa
Sejauh mana kewenangan Kepala Desa dalam urusan pertanahan? Berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 1 Tahun 2016, tugas Kades di bidang pertanahan sangat terbatas, yaitu:
-
Menerbitkan surat keterangan riwayat tanah untuk tanah adat/girik.
-
Bertindak sebagai saksi penunjukan batas tanah.
-
Memberikan surat pengantar permohonan ke BPN atau Kantor Kecamatan.
Tidak ada satu pun pasal yang memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk mengalihkan atau memberikan hak atas tanah yang sudah bersertifikat. SHGB bukanlah tanah kas desa, bukan pula tanah negara bebas. SHGB adalah hak perorangan atau badan hukum yang melekat pada sertifikat. Selama sertifikat tersebut belum dicabut oleh BPN atau dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hukum yang berlaku adalah nama pemegang hak yang tertera di dalam SHGB.
Status SHGB yang “Belum” atau “Sedang” Diperpanjang
Bagaimana jika SHGB tersebut belum diperpanjang? Berdasarkan Pasal 35 UUPA, HGB dapat diperpanjang. Selama proses perpanjangan diajukan ke BPN, hak tersebut secara hukum tetap melekat pada pemegang hak lama. Belum ada putusan pembatalan hak dari negara.
Kondisi akan semakin riskan jika SHGB sedang dalam proses perpanjangan. Artinya, pemegang hak beritikad baik memenuhi kewajibannya kepada negara. Apabila Kades tiba-tiba menerbitkan surat yang mengalihkan penguasaan fisik tanah kepada pihak lain, hal itu sama saja dengan memotong proses hukum di BPN dan menciptakan dualisme penguasaan di atas satu bidang tanah yang memicu bentrok sosial.
Keabsahan Hukum dan Dampak Pidana
Kekuatan hukum dari “Surat Garap” maupun “Oper Alih Garapan” yang diterbitkan Kades di atas tanah SHGB adalah NOL. Surat tersebut cacat hukum sejak lahir (ultra vires) karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang atas objek tersebut.
Dampak hukum dari tindakan ini sangat tegas:
-
Dampak Perdata: Pemegang SHGB yang sah dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri. Tuntutannya meliputi pembatalan surat Kades, pengosongan lahan, dan ganti rugi. Sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat di pengadilan.
-
Dampak Pidana: Kades yang menerbitkan surat berisi keterangan tidak benar dapat dijerat pasal pemalsuan akta/surat (Pasal 394 KUHP No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Jika penerbitan surat disertai imbalan uang, aksi tersebut berpotensi terjerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, oknum penggarap yang memasuki dan merusak pekarangan orang lain dapat dijerat Pasal 257 serta Pasal 522–524 KUHP.
Dampak fatal dapat terjadi pada proyek pembangunan pemerintah (seperti KDMP atau SPPG MBG). Jika anggaran negara miliaran rupiah digelontorkan untuk membangun fasilitas di atas lahan berstatus SHGB yang surat garapnya cacat hukum, lalu pemegang SHGB menang di pengadilan, maka bangunan dapat disegel dan uang rakyat hangus.
Langkah Tegas dan Solusi Ke Depan
Dalih “demi kepentingan desa” atau “demi masyarakat” tidak dapat dijadikan pembenar untuk melanggar hukum. Jika ada kebutuhan lahan untuk desa, mekanismenya harus dilakukan melalui musyawarah resmi dengan pemegang SHGB, dilanjutkan transaksi jual beli atau sewa-menyewa di hadapan Notaris/PPAT, serta balik nama di BPN.
Untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak:
-
Pemerintah Daerah & BPN: Bupati, Camat, dan Inspektorat harus bersikap tegas memberikan sanksi serta audit kepada Kades yang terbukti menerbitkan surat garap di atas tanah bersertifikat.
-
Edukasi Masyarakat: Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur menerima surat garap dari Kades atas lahan bersertifikat tanpa melakukan pengecekan (ploting) langsung di Kantor BPN.
-
Langkah Pemegang SHGB: Pemegang hak yang diganggu dapat mengumpulkan bukti, melayangkan somasi, melapor ke BPN, serta membawa perkara ini ke jalur hukum (Kepolisian).
-
Regulasi Teknis: Pemerintah Pusat perlu memperketat integrasi data pertanahan antara BPN dan pemerintah desa guna menutup celah penerbitan surat penguasaan fisik secara sepihak.
Kepala Desa bukanlah raja kecil di bidang pertanahan. Penerbitan “Surat Garap” maupun “Oper Alih Garapan” di atas tanah SHGB adalah perbuatan melawan hukum, batal demi hukum, serta mengandung konsekuensi pidana yang serius. Praktik ini harus segera dihentikan demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban di masyarakat.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana







