BULELENG, Balijani.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk tahun 2026, bertempat di halaman Kejari Buleleng pada Kamis (10/9/2026).
Kegiatan ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan Kejari Buleleng sepanjang tahun 2026, merujuk pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Tercatat sejak periode Juni hingga September 2026, terdapat 35 perkara tindak pidana umum yang penanganannya telah tuntas secara hukum. Perkara tersebut didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 17 perkara, disusul perlindungan anak 12 perkara, serta Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 6 perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu dengan berat netto 111,78 gram (bruto 134,591 gram), residu narkotika 4,52 gram bruto, alat isap (bong), telepon seluler, pakaian, senjata tajam, hingga tas pinggang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).
Langkah eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejari Buleleng dalam penegakan hukum yang tuntas, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum di tengah masyarakat.
Di sela kegiatan yang turut dihadiri sejumlah mahasiswa, Kejari Buleleng mengimbau generasi muda untuk aktif menjadi agen kesadaran hukum, sekaligus mempertegas komitmen korps adhyaksa dalam menjunjung tinggi profesionalisme penegakan hukum di Buleleng.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana

















