Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.

Belum Kantongi Amdal dan PBG, Operasional Tambak Udang di Tibu Kleneng Dihentikan Sementara

Balijani.id, 3 Sep 2026, 19:52 WIB
Tumpukan pipa besar yang sebelumnya digunakan untuk membuang limbah operasional tambak udang di Banjar Tibu Kleneng, Desa Prancak, Jembrana, setelah aktivitasnya dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Jembrana, Kamis (3/9/2026).

Jembrana, Balijani.id | Aktivitas budidaya udang vaname di Banjar Tibu Kleneng, Desa Prancak, Kecamatan Jembrana, resmi dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana. Langkah tegas ini diambil setelah pengelola tambak diduga kuat membuang limbah operasional langsung ke laut tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum mengantongi izin resmi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pipa-pipa berukuran besar yang sebelumnya menjulur ke perairan tampak ditarik dan menumpuk di area daratan. Saluran tersebut disinyalir digunakan untuk menggelontorkan sisa pakan dan kotoran udang yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Keresahan Nelayan dan Ancaman Ekosistem Pesisir

Kondisi ini memicu keresahan para nelayan lokal. Mereka mengeluhkan dampak pembuangan limbah yang dinilai merusak perairan dan mengancam kelangsungan hidup biota laut.

Limbah tambak yang mengandung amonia dan bahan kimia berbahaya dikhawatirkan memicu ledakan alga (algal bloom), menyedot oksigen terlarut, serta merusak lingkungan tangkapan nelayan kecil di Desa Prancak. Merespons keluhan tersebut, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengawasan ketat, audit menyeluruh, dan memberikan sanksi tegas terhadap tambak-tambak yang melanggar aturan.

Pengakuan Pengelola dan Sanksi Penghentian Sementara

Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (3/9/2026) siang, penanggung jawab tambak udang, I Nengah Sugianta, membenarkan bahwa pihaknya sempat membuang limbah operasional langsung ke laut. Meski demikian, ia membantah tuduhan telah mencemari lingkungan atau merusak terumbu karang, dengan alasan pipa pembuangan ditempatkan di area dasar laut yang berpasir.

Sugianta juga mengakui bahwa proyek pembangunan gedung dan budidaya udang vaname tersebut saat ini belum dilengkapi dokumen perizinan wajib, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, ia membantah bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah zona pariwisata.

“Kalau memang Desa Prancak dianggap zona wisata, di mana kawasan wisata Prancak yang bisa diandalkan?” tuturnya.

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Kabupaten Jembrana menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan gedung maupun budidaya di lokasi. Operasional tambak baru diperbolehkan berjalan kembali setelah seluruh proses perizinan resmi dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru