SINGARAJA, Balijani.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Buleleng. Seorang tersangka berinisial PYK resmi dilimpahkan bersama barang bukti (Tahap II) oleh penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (3/9/2026).
Proses penyerahan berlangsung aman dan tertib sekitar pukul 12.30 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka PYK diterima langsung oleh JPU Chandra Andhika Nugraha, S.H. setelah berkas perkara hasil penyidikan kepolisian dinyatakan P-21 atau lengkap.
Peralihan Tanggung Jawab dan Persiapan Persidangan
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini beralih sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan.
Tim JPU Kejari Buleleng segera merampungkan penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjadwalkan agenda persidangan.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













