SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka berinisial DKYH kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik Polres Buleleng pada Kamis (3/9/2026).
Proses pelimpahan berkas dan tersangka berlangsung tertib serta kondusif sekitar pukul 10.45 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka DKYH diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Putu Astawa, S.H., guna persiapan proses penuntutan lebih lanjut.
Peralihan Kewenangan Yuridis dan Persiapan Dakwaan
Dengan terlaksananya Tahap II ini, kewenangan penanganan perkara secara yuridis resmi berpindah ke pihak Kejaksaan Negeri Buleleng.
Tim JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menyandangkan status terdakwa pada DKYH di meja hijau.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana















