DENPASAR, Balijani.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait kembali beredarnya potongan video Gubernur Bali Wayan Koster yang dinarasikan menjawab “diam kamu” saat ditanya perihal lapangan pekerjaan.
Pemprov Bali menegaskan bahwa rekaman tersebut merupakan dokumentasi lama yang sengaja diedarkan kembali dengan narasi baru yang tidak sesuai dengan konteks sebenarnya.
Konteks Asli: Penertiban Aset di Pantai Bingin 2025
Peristiwa dalam video tersebut dipastikan bukan terjadi pada September 2026, melainkan terjadi pada 21 Juli 2025 saat kegiatan penertiban kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Kala itu, Gubernur Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa turun langsung memimpin pembongkaran 48 bangunan usaha yang berdiri di atas lahan pemerintah tanpa izin resmi.
Penertiban tersebut telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan pemberian tiga kali teguran tertulis sebelum eksekusi. Konteks percakapan yang beredar di media sosial dinilai telah dipotong dan menyimpang dari situasi lapangan, di mana Koster saat itu sedang memberikan penegakan aturan atas pelanggaran aset daerah sekaligus membahas penataan nasib para pekerja terdampak.
“Kami bukan tidak melindungi pekerja, kami melindungi. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, tentu ini tidak bisa dibiarkan,” kata Koster dalam dokumentasi penertiban tahun 2025 tersebut.
Imbauan Jubir Gubernur: Netizen Diminta Kritis dan Cek Fakta
Menanggapi rumor yang beredar, Juru Bicara Gubernur Bali, I Gusti Putu Eka Mulyawan Wira Senapati (Gus Wawan), meminta netizen Bali untuk lebih kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang sengaja dipotong demi mengejar interaksi (engagement).
“Netizen Bali jangan mudah terprovokasi dan diadu domba oleh oknum-oknum yang menyebarkan potongan video tanpa verifikasi. Silakan kritik pemerintah, tetapi gunakan fakta secara utuh dan periksa latar belakang peristiwa sebelum mengambil kesimpulan,” ujar Gus Wawan, Rabu (2/9/2026).
Masyarakat kembali diimbau untuk selalu menerapkan prinsip verifikasi dan memeriksa kelengkapan sumber informasi sebelum membagikan ulang konten di media sosial.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













