JAKARTA, Balijani.id | Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja harus berfokus pada dua hal utama, yakni memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing dunia usaha.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan pentingnya reformasi ketenagakerjaan dalam merespons dinamika perubahan ekonomi, perkembangan teknologi, pergeseran struktur industri, serta tuntutan kompetensi tenaga kerja saat ini. Menurutnya, perlindungan pekerja wajib berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan pertumbuhan dunia usaha.
“Kita semua memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat,” ujar Shinta, Selasa (25/8).
APINDO menekankan bahwa pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan merupakan aspek fundamental dari perlindungan pekerja. Oleh karena itu, RUU ini diharapkan tidak hanya fokus mengatur hubungan kerja yang sudah berjalan, tetapi juga mampu membangun ekosistem yang kondusif bagi investasi, pengembangan kompetensi, serta penciptaan pekerjaan formal yang berkualitas.
Menghadapi tantangan digitalisasi, otomatisasi, kecerdasan buatan (AI), dan transisi menuju ekonomi hijau, APINDO mendorong pemerintah untuk memperbesar investasi pada pelatihan vokasi, program reskilling dan upskilling, serta penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan. APINDO menegaskan bahwa pengembangan kompetensi dan perlindungan sosial harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













