SINGARAJA, Balijani.id | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memproses tindakan pendeportasian dan mengusulkan penangkalan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial PJ (L, 55) pada Kamis (6/8/2026).
Tindakan tegas ini diambil setelah pengawasan keimigrasian menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan PJ di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, yang meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.
Kronologi dan Bentuk Pelanggaran Izin Tinggal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menyelenggarakan kegiatan yoga retreat serta menjadi instruktur meditasi dalam acara bertajuk “7 Day Inner Growth”. Acara tersebut berlangsung di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa PJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 24 Agustus 2026. Sesuai aturan, VoA hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan wisata/sosial dan tidak diizinkan untuk bekerja maupun memimpin kegiatan komersial/profesional.
Sanksi Hukum, Penegakan Aturan, dan Imbauan Masyarakat
Atas pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan usulan penangkalan (cekal) sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan:
“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap WNA wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan kebijakan Selective Policy—yakni menyambut terbuka wisatawan dan investor berkualitas, namun menindak tanpa kompromi asing yang melanggar hukum Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan terus memperketat pengawasan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta peran aktif masyarakat.
Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya indikasi pelanggaran izin tinggal oleh WNA di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana diimbau untuk segera melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
[ Editor : Sarjana ]













