BULELENG, Balijani.id | Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Buleleng memasuki tahapan baru. Penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (30/7/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Tersangka yang diserahkan berinisial FAF.
Dalam proses tersebut, penyidik Polres Buleleng menyerahkan tersangka FAF beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, I Gede Doni Hendrawan, S.H., untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Singaraja
Dengan dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penanganan perkara kini secara resmi beralih ke pihak kejaksaan. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja agar dapat segera memasuki tahap persidangan.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, lancar, serta kondusif tanpa kendala berarti. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sebelum perkara diperiksa di hadapan majelis hakim.
Setelah proses administrasi dan penelitian barang bukti dinyatakan lengkap, perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka FAF kini tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Persidangan nantinya akan menjadi tahapan berikutnya untuk menguji dakwaan serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
[ Editor : Sarjana ]













