Kejari Buleleng Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Narkotika, Tersangka Resmi Ditahan 20 Hari

Balijani.id, 29 Jul 2026, 02:16 WIB
Prosesi penyerahan tersangka narkotika berinisial DKIL dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Buleleng kepada JPU Ketut Deni Astika di Ruang Tahap II Kejari Buleleng

BULELENG, Balijani.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Polres Buleleng. Prosesi penyerahan ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Buleleng pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.10 WITA.

Pelimpahan tersangka berinisial DKIL tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Deni Astika, S.H. Seluruh rangkaian proses Tahap II dilaporkan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

Penahanan 20 Hari dan Persiapan Pelimpahan ke PN Singaraja

Kepada redaksi Balijani.id, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryasa, S.H., membenarkan adanya pelimpahan berkas beserta tersangka dan barang bukti tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka kasus tindak pidana narkotika ini resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” ujar I Dewa Baskara Haryasa saat dikonfirmasi.

Setelah proses administrasi Tahap II dan penahanan selesai, tim JPU Kejari Buleleng akan segera menyiapkan berkas dakwaan. Perkara ini nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk memasuki tahap persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru