DPRD Buleleng Bedah Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA hingga Optimasi BUMD

Balijani.id, 28 Jul 2026, 09:03 WIB
Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi saat memimpin Rapat Gabungan Komisi membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Gedung Dewan Buleleng

BULELENG, Balijani.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Gabungan Komisi bersama jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Buleleng di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST, agenda kerja ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng.

Wakil Ketua DPRD Buleleng, Wandira Adi, menjelaskan bahwa rapat gabungan komisi ini digelar untuk meminta klarifikasi mendalam terkait penyesuaian antara target perencanaan dengan realisasi belanja maupun pendapatan daerah sepanjang tahun 2025.

“Dari kemarin, kami di DPRD melalui Badan Anggaran telah melaksanakan rapat dengan TAPD. Hari ini kembali digelar rapat antara Gabungan Komisi dengan pihak Eksekutif. Terdapat berbagai dinamika dan permasalahan yang sudah kami mintakan penjelasan, dan seluruhnya telah dijawab dengan baik oleh eksekutif,” kata Wandira Adi usai memimpin rapat.

Bedah SiLPA Rp 96 Miliar dan Kendala Proyek PUPR

Salah satu fokus utama dalam evaluasi ini adalah besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang mencatatkan angka lebih dari Rp 96 miliar. SiLPA tersebut terbagi dalam dua kategori utama:

  1. SiLPA Terarah: Sisa anggaran akibat kendala penyesuaian regulasi, petunjuk teknis (Juknis), maupun prosedur audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga anggaran tidak dapat dieksekusi pada tahun berjalan.
  2. SiLPA Bebas: Sisa anggaran akibat perencanaan program yang kurang terperinci di beberapa Perangkat Daerah.

Sorotan terbesar tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di mana anggaran yang tidak tereksplorasi mencapai hampir Rp 15 miliar lebih. Anggaran tersebut tertahan akibat kendala hukum dan sengketa lahan pada proyek fisik pembangunan jalan menuju kawasan Turyapada Tower.

Catatan Kritis dan Rekomendasi DPRD Buleleng

Atas hasil evaluasi menyeluruh tersebut, DPRD Buleleng menegaskan beberapa poin rekomendasi krusial bagi Pemkab Buleleng:

  • Larangan Perencanaan Mendadak: DPRD melarang keras adanya perencanaan kegiatan fisik mendadak pada tahun berjalan. Proyek pembangunan fisik wajib direncanakan tuntas—termasuk kepastian status lahan dan regulasinya—minimal satu tahun sebelum pelaksanaan.
  • Penguatan BUMD Tanpa Menambah Beban Pajak: Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD sepakat tidak menambah beban pajak atau retribusi kepada masyarakat. Sebagai gantinya, DPRD mendorong optimalisasi BUMD dan siap mendukung penyertaan modal selama didasari business plan dan kajian prospektif yang rasional.
  • Diversifikasi Usaha Perumda Swatantra: Selain mempertahankan bisnis penyewaan kendaraan yang terbukti berkontribusi pada PAD, Perumda Swatantra didorong untuk merambah sektor pertanian dan peternakan.
  • Pengalihan Dana Mengendap PD Pasar: Menanggapi dana tidak terserap di Perumda Pasar Argha Nayottama yang jumlahnya cukup besar, DPRD merekomendasikan Pemkab Buleleng untuk menggeser atau mengalokasikan dana mengendap tersebut guna memperkuat permodalan BUMD lain yang membutuhkan likuiditas, seperti PT Bank Buleleng 45.
  • Optimalisasi Aset Daerah: Dewan juga mendesak inventarisasi serta pemanfaatan maksimal terhadap seluruh aset milik Pemkab Buleleng yang belum terkelola secara optimal agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi APBD mendatang.

Secara prinsip, DPRD Kabupaten Buleleng dapat menerima dan memahami laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 setelah mendapat penjelasan komprehensif dari jajaran eksekutif.

Seluruh masukan dan catatan kritis ini selanjutnya akan dirumuskan dalam Pemandangan Akhir Fraksi pada rapat paripurna berikutnya, sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai pijakan perbaikan anggaran Buleleng di masa depan.

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Pimpinan SKPD dan BUMD di lingkungan Pemkab Buleleng, Tim Ahli, serta undangan terkait lainnya.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru