TABANAN, Balijani.id | Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan putusan berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan yang menewaskan Giarto alias Togog. Peristiwa tersebut terjadi pada November tahun lalu di bedeng proyek milik PT AKM, Banjar Dinas Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7), majelis hakim yang diketuai oleh I Komang Ari Anggara Putra, S.H. memutuskan:
-
Budi Santoso: Divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
-
Moh. Nasihul Amin alias Nasihul: Dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anak Agung Anisca Primadwiyani, S.H., yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun berdasarkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggapan Tim Penasihat Hukum
Tim advokat kedua terdakwa yang terdiri dari:
-
I Gede Made Indra Bangsawan, S.H.
-
I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain, S.H., M.H.
-
Made Dwi Kurnia Dananjaya, S.H.
-
Ni Nyoman Ayu Sisilia Tri Handayani, S.H.
-
Ida Ayu Nyoman Mahayani Dewi, S.H.
Menanggapi putusan tersebut, I Gede Made Indra Bangsawan, S.H. menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa kedua klien kami pada dasarnya melakukan upaya pembelaan terhadap diri sendiri. Tindakan tersebut merupakan pembelaan diri secara terpaksa yang melampaui batas sebagaimana diatur dalam Pasal 43 KUHP,” ujar Indra Bangsawan.
Sementara itu, I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain, S.H., M.H. menilai putusan majelis hakim mencerminkan objektivitas dan kemajuan dalam penegakan hukum.
“Putusan ini sudah sangat objektif dan progresif karena didasarkan pada fakta-fakta persidangan serta aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut sejalan dengan tujuan hukum, yakni memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan,” tuturnya.
Ia menambahkan, sejak awal pihak penasihat hukum berpendapat bahwa peristiwa tersebut bukanlah tindakan yang direncanakan, melainkan dipicu oleh situasi darurat yang mengharuskan para terdakwa melakukan pembelaan diri.
[ Editor: Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














