SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial KOB resmi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.15 WITA.
Proses penyerahan Tahap II tersebut diterima langsung oleh JPU Komang Tirta Wati, S.H., M.H. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Pengalihan Tanggung Jawab Perkara ke Kejaksaan
Dengan dilaksanakannya pelimpahan ini, wewenang penahanan dan tanggung jawab atas barang bukti kini beralih kepada pihak Kejaksaan.
Selanjutnya, JPU Kejari Buleleng akan menyempurnakan berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk menyelenggarakan proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













