SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan tersangka berinisial EAJB memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.55 WITA.
Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh JPU Komang Tirta Wati, S.H., M.H. Seluruh proses penyerahan tersangka beserta barang bukti berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif.
Peralihan Tanggung Jawab Perkara ke Kejaksaan
Dengan selesainya proses Tahap II ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini beralih kepada pihak Kejaksaan.
Selanjutnya, JPU Kejari Buleleng akan menyiapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja guna menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













