Kejari Buleleng Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Penggelapan Tersangka IGNBS

Balijani.id, 20 Jul 2026, 08:46 WIB
Proses serah terima tersangka IGNBS dan barang bukti oleh penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum Komang Tirta Wati di Ruang Tahap II Kejari Buleleng

SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan tersangka berinisial IGNBS memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Tirta Wati, S.H., M.H. Prosesi penyerahan berlangsung aman, lancar, dan kondusif dengan menerapkan prosedur hukum yang berlaku.

Pengalihan Wewenang Penahanan ke Penuntut Umum

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kewenangan penahanan serta penanganan perkara IGNBS kini berada di bawah Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng.

Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru