News  

Barang Bukti Dikembalikan, Kejari Buleleng Pastikan Hak Korban Terpenuhi

Barang Bukti Dikembalikan, Kejari Buleleng Pastikan Hak Korban Terpenuhi

Buleleng, Balijani.id| Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, hak-hak pihak yang berhak atas barang bukti juga harus segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bertempat di lobi Kejaksaan Negeri Buleleng, Rabu, 3 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum Made Juni Artinu, S.H., bersama staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan pengembalian barang bukti kepada saksi korban.

Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 47/Pid.B/2026/PN.Sgr tanggal 28 April 2026. Adapun barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit handphone, uang tunai, pisau, dan flashdisk.

Sebelum diserahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dicocokkan dengan dokumen perkara dan putusan pengadilan guna memastikan kesesuaian administrasi serta menjamin barang yang diterima sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan.
Proses pengembalian berlangsung tertib dan lancar. Saksi korban menerima langsung barang-barang tersebut sebagai pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan secara menyeluruh, termasuk penyelesaian status barang bukti. Selain memberikan kepastian hukum, pengembalian barang bukti juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban yang harus dipenuhi setelah proses peradilan selesai.

Melalui langkah tersebut, Kejaksaan Negeri Buleleng terus berupaya memastikan setiap putusan tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan secara nyata sehingga memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *