Buleleng, Balijani.id| Kasus asusila terhadap anak kembali mencoreng wilayah Kabupaten Buleleng. Seorang remaja berinisial GRM (19), asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak perempuan berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 03.00 WITA di rumah pelaku di Banjar Dinas Kajekauh, Desa Sudaji. Awalnya, pelaku dan korban saling mengenal lewat pesan singkat dan menjalin hubungan asmara selama dua bulan. Pelaku kemudian mengajak korban datang ke rumahnya saat situasi sepi dan membujuknya dengan janji manis untuk menikahi bila terjadi sesuatu.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa perbuatan pelaku dilakukan dengan cara merayu korban hingga mau menuruti keinginannya.
“Korban ini masih berumur 12 tahun, jadi bisa dikatakan masih anak-anak sekali, sedangkan pelaku sudah berumur 19 tahun dan berasal dari Desa Sudaji,” ujar AKP Arung
Ia menambahkan, kejadian bermula dari hubungan yang dibangun lewat media sosial.
“Awalnya mereka berkenalan lewat WhatsApp, kemudian berpacaran selama dua bulan. Setelah itu pelaku mengajak korban datang ke rumahnya dan merayunya dengan berkata dalam bahasa Bali, ‘Tenang gen lamun beling aku tanggung jawab nganti jak kamu,’ yang artinya tenang saja, kalau hamil saya akan bertanggung jawab menikah dengan kamu,” jelasnya.
Menurut AKP Arung, rayuan itu membuat korban terpengaruh hingga akhirnya terjadi perbuatan persetubuhan di rumah pelaku. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke polisi, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak di media sosial.
[ Reporter : Sarjana ]







