Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Somya Benarkan Pernyataan Arteria Dahlan terkait Keberadaan Mafia Tanah di Bali

Contoh yang terakhir, kata Somya adalah penanganan kasus yang melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha.

Denpasar.Balijani.id — Anggota DPR RI Arteria Dahlan sempat menyinggung terkait keberadaan mafia tanah di Bali saat dengar pendapat bersama Jaksa Agung RI. Cuplikan pernyataan Arteria, videonya beredar luas dan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

I Made Somya Putra selaku pengacara yang juga pengamat hukum membenarkan apa yang dikatakan Arteria Dahlan itu.

Bahkan menurut pengacara yang akrab disapa Somya, sebelumnya, Hotman Paris juga sempat mengatakan hal yang sama terkait keberadaan mafia tanah di Bali.

“Kalau menurut pengamatan saya, apa yang dikatakan Arteria Dahlan tentang keberadaan mafia tanah di Bali itu benar adanya. Bahkan sampai sekarang masih ada,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Beberapa kasus di Bali dia contohkan diduga ada keterlibatan mafia tanah. Salah satunya adalah kasus yang menyeret mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang akhirnya juga berimbas pada mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha.

Dijelaskan pula, mafia tanah ini tidak hanya melibatkan orang-orang dalam peradilan saja, tapi juga terkait dengan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan itu.

“Misalnya, ada oknum dari BPN, oknum Notaris dan juga tentunya investor atau orang yang memiliki uang atau orang yang bisa membeli jabatan jabatan oknum tertentu,” ungkapnya.

Memang diakuinya, terkait kasus tanah yang diduga melibatkan mafia tanah sudah ada beberapa yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Tapi kata Somya, penanganan kasus tersebut tidak tuntas atau masih terputus-putus.

Menurutnya, kalau mau memberantas mafia tanah, itu hanya persoalan goodwill atau keseriusan dari aparat penegak hukum yang memang selama ini dianggap masih melakukan penegakkan hukum setengah-setengah.

“Bagi saya penegakkan hukum terkait kasus tanah yang diduga melibatkan mafia tanah masih setengah-setengah. Ini karena ada oknum yang sudah jelas-jelas terlibat tapi tidak bisa ditindak,” terangnya.

Contoh yang terakhir, kata Somya adalah penanganan kasus yang melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha.

Kasus ini menurutnya belum tuntas karena masih banyak harta dari Tri Nugraha yang diduga hasil dari tindak kejahatan belum terjamah oleh penegak hukum.

Sementara terkait pernyataan Arteria Dahlan yang mengatakan, bahwa di Bali ada pemilik tanah yang membangun rumah dan masuk penjara, serta menyebut nama salah salah satu Kepala Kejaksaan (Kajari) di Bali, menurut Somya itu seharusnya itu ditindaklanjuti.

Karena ungkapan yang disampaikan oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu adalah ungkapan dari rakyat yang diwakilinya. Sehingga hal ini tidak boleh dianggap sebagai angin lalu atau ungkapan dari manusia biasa yang mudah diabaikan.

“Jadi harus ditindaklanjuti supaya diketahui apa yang sebenaranya terjadi. Apalagi Arteria Dahlan dalam video itu kan sampai menyebut nama,” tegasnya.

Lanjutnya, memang dalam suatu persoalan, tidak penting soal penyebutan nama, tidak menyebut nama pun wajib untuk ditelusuri. Tapi sepengetahuan dia selama ini belum ada klarifikasi atau apapun terkait pernyataan Arteria Dahlan dari pihak Kejaksaan.

“Kalau menurut saya memang belum ada tanggapan dari Kejaksaan, padahal ini seharusnya ditangggapi. Kalau tidak ditanggapi menurut saya Kejaksaan membenarkan apa yang disampaikan Arteria Dahlan,” tandas Somya.(001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *