Buleleng, Balijani.id ~ Upaya paksa akhirnya dilakukan Tim Gabungan dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57) di kediamannya, bahkan ketegangan menyelimuti proses penangkapan kedua pelaku
Eksekusi oleh aparat gabungan dari Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (14/4/2025) dilakukan sekitar pukul 03.30 wita dan langsung membawa paksa keduanya memasuki kendaraan yang telah disiapkan.
Saat dilakukan penangkapan terjadi perlawanan warga. Sebagian massa yang ikut dalam aksi penolakan eksekusi sempat bersitegang dengan aparat. Bahkan salah satu warga ditabrak mobil aparat karena dianggap menghalangi pengambilan paksa dua terpidana tersebut. Tidak itu saja, tiga sepeda motor milik warga juga rusak akibat ditabrak mobil aparat.
“Pintu rumah didobrak, jendela di congkel dan keduanya diambil paksa sampai diseret. Keduanya ditangkap seperti teroris. Bahkan salah satu warga yang ikut menghadang jalannya penangkapan itu ditabrak oleh mobil aparat dan mengalami luka-luka, ” terang warga setempat.
Dari penangkapan yang dilakukan Tim Gabungan tersebut belum diperoleh keterangan secara resmi baik dari Kejaksaan Negeri Buleleng maupun Polres Buleleng. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa belum memberikan respon atas eksekusi putusan pengadilan yang dilakukan tersebut.
Sementara, Anggota DPRD Buleleng H. Mulyadi Putra menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan aparat saat menangkap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Mulyadi Putra menyatakan mestinya aparat melakukan penegakan hukum dengan cara elegan tanpa dilakukan melalui jalan kekerasan. Terlebih kasus tersebut sangat sensitif dan berpotensi memantik peristiwa lain jika dilakukan dengan cara kurang humanis.
“Ya, saya sayangkan ada kekerasan dalam upaya paksa penangkapan terhadap dua warga Sumberklampok tersebut. Mestinya aparat lebih bijak menggunakan pendekatan yang lebih baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Buleleng telah memanggil hingga tiga kali kepada dua terpidana dalam kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu. Kendati tidak ada perintah penahanan terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dalam putusan pengadilan namun Kejaksaan Negeri Buleleng tetap melakukan eksekusi.
Rencana ekesekusi berdasar putusan dari Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan kepada 2 orang warga Desa Sumberklampok itu. Keduanya membuka portal pintu menuju Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi 23 Maret 2023 silam.
[ Reporter : Sarjana ]








