Catatan : Dr Hendrawan Saragi
Jakarta, Balijani.id ~ Peneliti Ekonomi dan Pengembangan Wilayah, Direktur Pusat Riset EkoPol Amerika Serikat mengenakan tarif minimum sebesar 10% untuk semua barang impor dari semua negara termasuk sekutunya seperti Inggris, Australia, dan Argentina. Selain itu Amerika Serikat mengenakan tarif tambahan untuk negara-negara yang memiliki kebijakan perdagangan “tidak adil” terhadap mereka. Tarif ini dihitung berdasarkan prinsip timbal-balik, yaitu menyamakan atau membalas tarif yang dikenakan negara lain. Untuk Indonesia diberlakukan tarif 32%, karena Indonesia memberlakukan tarif hingga 64% untuk barang-barang dari Amerika Serikat. Trump memilih setengah dari angka tersebut (64%) sebagai “diskon”.
Selama ini Indonesia memberlakukan tarif MFN (Most Favored Nation) rata-rata 8,7% untuk produk pertanian dan 8,0% untuk non-pertanian. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tarif MFN Amerika Serikat yang hanya 3,3%. Implikasinya adalah barang-barang dari Amerika Serikat seperti elektronik atau buah apel harus menanggung tarif yang lebih tinggi di Indonesia dibandingkan barang Indonesia seperti kopi atau tekstil di Amerika Serikat. Selain itu Indonesia juga menerapkan persyaratan sertifikasi seperti Standar Nasional Indonesia dan sertifikasi halal, yang juga menjadi hambatan perdagangan bagi eksportir Amerika Serikat. Sebaliknya, Amerika Serikat memiliki aturan yang lebih longgar untuk barang-barang yang diimpor dari Indonesia. Pun juga Cina demikian, AS memberlakukan tarif MFN rata-rata sebesar 3,3%, sementara Cina mengenakan tarif yang jauh lebih tinggi sampai 250% untuk beberapa barang Amerika Serikat.
Ini merupakan contoh praktek perdagangan asimetris antara dua wilayah, terdapat ketidakadilan dalam hubungan perdagangan antara dua pihak di mana salah satu pihak memiliki keuntungan yang lebih besar dibandingkan pihak lainnya karena perbedaan dalam kebijakan tarif maupun hambatan non-tarif. Tarif yang tidak setara yaitu salah satu wilayah mengenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan wilayah lain sehingga menciptakan ketidakadilan dalam akses pasar. Hambatan non-tarif dimana wilayah tertentu memberlakukan aturan seperti standar sertifikasi, kuota impor, atau persyaratan teknis yang membatasi akses pasar bagi wilayah lain.
Dampak dari perdagangan asimetris antara lain adalah ketimpangan ekonomi antar wilayah di dalam wilayah tersebut. Wilayah yang bergantung pada industri yang terdampak tarif akan mengalami penurunan ekonomi karena masuknya barang impor murah, dapat mengurangi lapangan kerja dan investasi domestik. Wilayah ini nantinya akan kesulitan membangun infrastruktur dan pendidikan, yang semuanya penting untuk pembangunan wilayah. Dalam konteks pembangunan wilayah, tarif timbal balik dapat menghidupkan kembali area industri dengan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong investasi dan mendukung pembangunan domestik.
Indonesia telah lama menerapkan tarif tinggi terhadap Amerika Serikat sambil tetap mencatat pertumbuhan ekonomi yang kuat. Ini menunjukkan bahwa pengenaan tarif tinggi dapat menjadi alat strategis untuk memajukan ekonomi wilayah. Indonesia memberlakukan tarif impor yang berkisar antara 8%-35% terhadap barang-barang dari Amerika Serikat, dengan fokus pada produk yang bersaing dengan industri lokal, seperti elektronik, kosmetik, obat-obatan, minuman beralkohol, besi, baja, mobil, dan produk pertanian dan lebih tinggi untuk kategori tertentu seperti mobil, teknologi informasi dan komunikasi serta ditambah dengan VAT 10% dan pajak lainnya.
Pencerminan yang dilakukan Amerika Serikat dengan melakukan hal yang sama, mengenakan tarif timbal balik dimaksudkan juga untuk mengembalikan keadilan perdagangan dan meningkatkan pembangunan ekonomi di wilayahnya. Dalam simfoni perdagangan antar wilayah dimana nada-nada ketidakadilan sering kali riuh menggema, kebijakan tarif timbal balik yang dilakukan oleh Amerika Serikat timbul layaknya suatu harmoni baru, sebuah cermin yang memantulkan keadilan sebagaimana diajarkan oleh orang bijak itu: “Perlakukanlah orang lain sebagaimana kau ingin diperlakukan oleh mereka”.
[ Editor : Sarjana ]








