Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Pembiaran Galian C di Desa Pangkungparuk, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Buleleng, Balijani.id ~ Dugaan pembiaran aktivitas galian C ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, memicu keresahan masyarakat. Tanah yang diduga merupakan tanah negara disebut telah disertifikatkan tanpa prosedur yang jelas, mengundang pertanyaan dari berbagai pihak terkait legalitas dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Kelian Desa Adat Pangkungparuk, Jro Putu Sueca, mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat tanah di kawasan tersebut diduga melanggar aturan.

“Tanah ini jelas tanah negara, tapi entah bagaimana bisa berubah menjadi hak milik pribadi. Ini salah prosedur,” ujarnya. Sueca juga menekankan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah memberikan izin penggalian di lokasi tersebut.

Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa, turut mengkritisi permasalahan ini. Ia mengungkapkan temuan investigasi timnya yang menunjukkan adanya indikasi manipulasi data dalam penerbitan sertifikat tanah.

“Ada dugaan rekayasa proses penerbitan sertifikat. Tanah negara tiba-tiba berubah status menjadi tanah warisan, ini cacat prosedur,” tegas Budiasa. Ia juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian tersebut.

Menurut Budiasa, pihak desa telah memasang plang larangan penggalian. Namun, aktivitas ilegal terus berlangsung.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup agar ada tindakan tegas,” tambahnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Pangkungparuk, Ni Nyoman Sekarini, mengaku telah berulang kali menerima keluhan dari masyarakat terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian tersebut.

“Selama saya menjabat, tidak pernah ada izin diberikan untuk aktivitas penggalian. Akses jalan rusak, dan masyarakat mendesak tanah dikembalikan seperti semula,” jelas Sekarini.

Sekarini menyebutkan, langkah sementara yang diambil adalah penghentian semua aktivitas galian.

“Kami telah melakukan rapat dengan masyarakat dan sepakat untuk menutup sementara galian tersebut. Jika ada pelanggaran lagi, kami akan meminta bantuan penegak hukum,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat dampak lingkungan dan pelanggaran hukum yang berpotensi terjadi. Warga berharap penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan fungsi tanah tersebut sesuai peruntukannya.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *