Denpasar, Balijani.id – Kehadiran garam Kusamba yang banyak disorot sebagian pihak mendapat perhatian lebih dari Wayan Koster.
Kala Wayan Koster menjabat sebagai Gubernur, Selaku Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan kebijakan dalam Surat Edaran No 17 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Bukan tanpa alasan Gubernur Bali 2018 – 2023 asal Buleleng, Bali ini menerbitkan Surat Edaran terkait keberadaan garam Kusamba, garam Amed, Garam Tejakula, Garam Jembrana dan Tabanan yang kini sudah bisa masuk pasar dan toko modern.
Diketahui Sebelum ada kebijakan ini garam tradisional Bali dilarang masuk pasar dan toko moderen dengan alasan kadar yodiumnya tidak memenuhi standar nasional Indonesia.
Berkat kebijakan Gubernur Wayan Koster kala itu, petani garam tradisional Bali, produknya sudah dijual di pasar dan toko moderen, sehingga meningkatkan penghasilan petani garam.
Diketahui Sebelumnya yang boleh masuk pasar hanya garam impor.
“Saya bersurat KPA Menteri Perindustrian untuk merubah aturan terkait ketentuan bahwa garam yg boleh dipasarkan hanya yang memenuhi standar nasional Indonesia, kadar yodiumnya harus diatas 20%,” Terang Gubernur Koster kala ini.
Sehingga dengan kebijakan strategis ini garam lokal banyak mendapatkan orderan dan permintaan sebab terstandardisasi.
Efek kebijakan ini tentunya bisa dirasakan para petani garam tradisional Bali. Proteksi pemerintah provinsi Bali atas petani garam tradisional patut ditiru dan diacungi jempol atas kebijakan Gubernur Koster Kala itu mampu sampai saat ini dirasakan manfaatnya.
[ Reporter : Sarjana ]