Banyuwangi, Balijani.id ~ Menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI ) Banyuwangi datangi kantor Bank BRI unit Ketapang Banyuwangi Jawa Timur, Kamis ( 7/3/2024 )
Ketua DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI ) Banyuwangi bersama dengan satu orang anggotanya mendatangi Kantor Bank BRI unit Ketapang, adapun maksud dan tujuan untuk klarifikasi terkait pengaduan dari Masyarakat bernama Vivin nama panggilan warga perumahan klatak kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Banyuwangi.
Vivin bukanlah Nasabah Bank BRI tetapi sangat kaget ketika tiba tiba ada tagihan dari pihak pegawai Bank BRI Unit Ketapang Banyuwangi, mengatakan bahwa Vivin punya hutang dan sertifikat nya berada di Bank BRI Unit Ketapang Banyuwangi, selanjutnya Vivin mengadu kejadian yang menimpa vivin.
Usut demi usut ternyata yang menaruh Sertifikat Vivin adalah mantan suaminya yang sudah lama meninggalkan rumah dan saat ini sudah cerai, Vivin tidak mengetahui kalau sertifikatnya ada di Bank BRI unit Ketapang Banyuwangi.
Berawal dari pengaduan Vivin sehingga Ketua DPC LPRI Banyuwangi mendatangi Kantor Bank BRI unit Ketapang Banyuwangi ditemui oleh Fs dan Dn pegawai Bank BRI, selanjutnya beberapa pertanyaan disampaikan oleh ketua LPRI DPC Banyuwangi Gus Pecok nama panggilan terkait permasalahan yang menimpa Vivin, Fs menyampaikan bahwa SOP Bank BRI Unit Ketapang Banyuwangi meskipun pemilik atas nama sertifikat tidak dihadirkan bahkan tidak mengetahui kalau sertifikatnya dijadikan jaminan Bank maka pinjaman tetap bisa dicairkan yaitu secara psikis jadi tidak perlu secara tertulis maupun Notaris itu SOP perbankan,” kata Fs.
Tidak puas dengan keterangan yang disampaikan Fs kemudian Agus Pecok akan membawa permasalahan ini lewat Hearing dengar pendapat ke DPRD Banyuwangi
[ BJ.Red ]








