Singaraja, Balijani.id ~ Lagi-lagi fakta baru terungkap dalam proses persidangan perkara nomor 13/Pid.B/2024/PN Sgr dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka saat agenda pemeriksaan saksi-saksi dengan menghadirkan 5 orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Terdakwa Arka Wijaya didampingi I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.
Sidang yang berlangsung Senin 4 Maret 2024 tersebut dipimpin oleh Ketua PN Singaraja Heriyanti, S.H. M.Hum sebagai ketua majelis, Ni Made Kushandari, S.H., M.Hum dan I Gusti Made Juliartawan, S.H., M.H sebagai anggota majelis berlangsung hampir tujuh jam dan berakhir sekitar pukul 20.15 wita.
Lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan, diantaranya Agustina Rahayu Samiasih dan Luh Candra Dewi merupakan pegawai di Notaris Nyoman Edi Kurniawan, kemudian Kadek Herry Payudi yang mengurus IMB lahan yang dijaminkan dan Nyoman Lameg sebagai pemilik lahan saat ini serta Account Officer BPR Nur Abadi, Gede Herry Sukahartawan.
Kesaksian mengejutkan justru diungkapkan Candra Dewi dan Herry Sukahartawan dalam persidangan, sebab kesaksian saat dilakukan pemeriksaan kasus itu di kepolisian tidak sesuai dengan fakta yang diungkapkan, dimana kedua saksi menyebutkan saat dilakukan BAP telah diarahkan penyidik untuk mengikuti keterangan saksi lain, sebab pemeriksaan saksi itu dilakukan bersamaan dengan saksi lainnya.
“BAP diarahkan penyidik untuk mengikuti keterangan saksi lain, soalnya di BAP barengan,” ujar saksi.
Salah satu Kuasa Hukum terdakwa saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara pasti berkaitan dengan pengakuan saksi, namun masih akan berupaya mengembangan berbagai keterangan dalam persidangan,
“Ya, nanti kita kembangkan dulu, masih ada saksi-saksi lain dalam persidangan dan masih kita crosschek dengan saksi lain,” ungkap Kuasa Hukum terdakwa I Gede Nengah Suta Astawa, SH., MH., saat dikonfirmasi via Handphone.
Menurut rencana sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Rabu 6 Meret 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
[ BJ.Red ]








