Singaraja, Balijani.id ~ Akibat prilakunya melakukan adegan persetubuhan dengan gadis belia (14) seorang pria paruh baya ditangkap.Pria berinisial IKD (52) asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.IKD kemudian dijebloskan ke trali besi dan mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Ia disangka 0melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armaedi,membenarkan peristiwa tersebut.
“Tersangka dengan korban berpacaran sejak 1 tahun lalu,” terang AKP Picha Armaedi, Selasa (29/8/2023).
Korban merupakan pelajar SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Bermula korban sering dijemput pelaku saat sedang sekolah dan kemudian dibawa ke hotel dikawasan Lovina.
“Korban dijemput tersangka saat berangkat sekolah dan dibawa ke sebuah hotel. Kejadiannya tanggal 24 Agustus 2023 lalu,” jelas Picha.
Peristiwa ini pun diketahui orang tua korban lalu melapor ke Polres Buleleng hingga akhirnya tersangka ditangkap.
Menurut Picha, IKD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak Jumat (25/8/2023).
Modus tersangka menurut Picha,dengan menjadikan korban sebagai pacar dan kemudian menyetubuhi korban.
Korban juga diberikan iming-iming uang setiap mau diajak bertemu.
“Korban kerap dijanjikan uang oleh tersangka antara Rp 100 ribu sampai 150 ribu,” ungkap Picha.
Peristiwa itu akhirnya diketahui orang tua korban dan melaporkannya ke Polres Buleleng.
“Hasil penyelidikan, persetubuhan telah dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tujuh kali, yakni di rumah orang tua korban enam kali dan di hotel satu kali,”tandasnya.
[ BJ/TIM ]








