Singaraja, Balijani.id ~ Kerap menyatroni kendaraan yang sedang parkir di halaman parkir sejumlah toko modern dan mengambil handphone yang tertinggal, sepasang kekasih diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng setelah perbuatan kedua pelaku terekam dan terlihat di CCTV.
Sepasang kekasih yang diamankan polisi itu diantaranya, Rachmat Sabirin alias Arif (30) warga Dusun Tegir, Kelurahan Pandan Sari Lor, Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, Jawa Timur bersama Sinta Lestari (33) warga Desa Sumbersari, Keamatan Srono Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika K.P., Selasa 21 Maret 2023 menyebutkan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di parkiran sebuah toko modern di Dusun Tegal, Desa Kubutambahan terjadi sekitar pukul 13.00 wita pada Sabtu 11 Maret 2023 dengan korban I Nyoman Kesala Putra warga setempat.
“Pelaku pertama membonceng pacarnya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Gear warna hitam DK-5980-ADM sambil mengawasi calon korban yang parkir di depan toko modern tersebut dan korban saat itu menaruh HP di kolong sepeda motornya, saat korban masuk pelaku kedua mengawasi situasi sedangkan pelaku pertama mengambil HP di kolong sepeda motor korban,” ungkap Kasat Reskrim Hadimastika K.P.
Upaya pengembangan masih dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng atas pengungkapan kasus curat tersebut, bahkan perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan rekaman CCTV yang ada di toko modern itu,
“Ini masih kita kembangkan, berdasarkan informasi dan laporan, pelaku juga beraksi di beberapa toko modern dipinggir jalan raya denpasar-bedugul-singaraja-kintamani,” papar Hadimastika.
Dari perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, bahkan perbuatan pelaku dikuatkan dengan barang bukti berupa sebuah handphone, satu Sepeda motor merk Yamaha Mio Gear warna hitam, no.pol.; DK-5980-ADM, sebuah helm warna hitam dan satu jaket warna hitam-coklat strip putih yang digunakan pelaku saat beraksi.
[ BJ/TIM ]








