Badung, Balijani.id – Kejari Badung di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Badung yang baru, Imran Yusuf SH MH telah menerima limpahan tahap II Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan oleh dua WNA pada Kamis (10/3/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Badung.
Kepala Seksi lntelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo kepada para awak media menjelaskan pelimpahan dari Kepolisian Sektor Kuta diterima Jaksa Putu Yumi Antaridan Wazir Iman Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Badung dan I G. Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.
“Perkara Tindak Pidana Pencurian (TPP) dengan Kekerasan ini terjadi pada Kamis tanggal 11 November 2021 lalu sekitar pukul 03.00 Wita di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jl Nakula Gg. Baik Baik, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang diduga dilakukan oleh tersangka Gregory Lee Simpson bersama dengan tersangka Nicola Di Santo,” bebernya.
Tersangka Gregory Lee Simpson dengan cara membuka safety box dan mengambil barang-barang didalam Safety box tersebut yang berupa 4 (empat) buah BPKB mobil type Suzuki Jimny, 1 (satu) buah BPKB KTM 1290, 1 (satu) buah BPKB Harley, 2 (dua) buah BPKB Husqvarna 630.
Selain itu 1 (satu) buah BPKB Suzuki Swift, 1 (satu) buah BPKB Ford Ranger, 1 (satu ) buah STNK Suzuki Jimny warna biru, serta uang tunai sebesar Rp200.000.000,-, Uang Euro sebesar 10.000,- Euro, dan mata uang Brasil sebesar 3.900 Real.
Para tersangka diduga melakukan perencanaan untuk melakukan pencurian villa yang di tempati oleh korban bernama Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.
“Para tersangka dijerat melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-1, ke-2, ke-4 KUHP,” tandas Bamaxs. (002/red)