News  

Pelaku Tipikor Pada Bumdes Kertha Jaya Desa Besan Divonis 3 Tahun Penjara

Balijani.id, 30 Jan 2023, 15:19 WIB

Klungkung, Balijani.id ~ Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Klungkung telah melaksanakan Persidangan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan/penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya Desa Besan Kabupaten Klungkung atas nama terdakwa I Komang Nindya Satnata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (30/01/23).

Dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Heriyanti,SH. M.Hum yang didampingi Hakim Anggota 1 Soebekti,SH., Anggota 2 Nelson,SH.

Dalam keterangan persnya, Ketua Majelis Hakim, dalam Persidangan tersebut menyatakan sesuai atas putusan dengan nomor putusan 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 30 Januari 2023

Atas Terdakwa I Komang Nindya Satnata terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama terdakwa menjalani Penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan” ucap Heriyanti,SH.

Lebih lanjut disampaikan Heriyanti,SH. M.Hum., menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) subsidair 2 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.512.327.183 Rupiah (Lima Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Seratus Delapan Puluh Tiga ribu Rupiah).

“Dan Apabila terdakwa tidak sanggup membayar sesuai keputusan tersebut, maka akan diganti terdakwa dengan pidana Penjara selama 4 Bulan” ungkap ketua MH.

Dan Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Penuntut Umum yaitu Jaksa Dimas Bayu Suharno, S.H.,M.H. menyatakan pikir-pikir.

[ BJ/IGS ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru