News  

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa NAW

Balijani.id, 27 Des 2022, 15:37 WIB

Singaraja, Balijani.id ~ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar pada hari ini, Selasa tanggal 27 Desember 2022 kembali menggelar persidangan perkara LPD Anturan dengan Terdakwa NAW.

Persidangan tersebut dilaksanakan secara virtual / online dimana Terdakwa NAW berada di Lapas Klas IIB Singaraja, sedangkan Jaksa Penuntut Umum yaitu Bambang Suparyanto, S.H.

(Kasi Pidsus Kejari Buleleng) di ruang sidang Kejaksaan Negeri Buleleng. Persidangan diawali dengan pembacaan Duplik dari Penasihat Hukum NAW atas tanggapan eksepsi dari JPU. Sidang tersebut sempat dilakukan skors oleh Majelis Hakim pada pukul 12.00 Wita dan dilanjutkan kembali pada pukul 15.00 Wita dengan agenda Putusan Sela.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar pada Putusan Selanya menyatakan bahwa Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan menerima Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya setelah adanya Putusan Sela hari ini, persidangan perkara Tipikor LPD

Anturan dengan Terdakwa NAW akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

“Sementara Kasi Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit  Ambara Pidada, SH, MH  ketika dikonfirmasi via WA oleh awak media mengatakan agenda akan Mempersiapkan saksi – saksi untuk  persidangan selanjutnya yang sudah  memasuki tahap pembuktian, ” Ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum NAW I Wayan Sumardika S.H., C.L.A., mengatakan bahwa,

“Penolakan eksepesi dari Majelis Hakim, tidak masuk perkara, sebatas penyelia Majelis, bahwa syarat kornil dan syarat meteriil surat dakwaan sudah terpenuhi. Masalah korupsi atau tidak, nanti melalui keputusan Pengadilan, perkara ini diperiksa di persidangan, pembuktiannya di persidangan, begitu,” Ungkap Sumardika.

Untuk persidangan selanjutnya, kata Sumardika, timnya akan mengajukan bukti-bukti surat kemudian mengajukan saksi, termasuk saksi dari kedua negara.

“Kalau dari fakta-fakta hukum memang harga mati harus bebas, karena di surat dakwaan, JPU sudah menguraikan tentang modal pemerintah 5juta 200 ribu sekian, selebihnya kan uang masyarakat. Kemudian kan ada undang-Undang tentang BPK, UUD tentang perbendaharaan negara kan di sana diatur kerugian-kerugian negara, jadi kalau modal pemerintah dihitung menjadi kelebihan negara, menjadi 151 miliar begitu,” Tandasnya.

[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru