Denpasar, Balijani.id ~ Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan perkara Tipikor secara virtual terhadap terdakwa Ni Putu Masdarini, Selasa, (18/10/2022). Agenda persidangan pada kali ini adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya pada tanggal 13 September 2022, JPU Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Menjatuhkan Pidana denda terdakwa Ni Putu Masdarini sebesar Rp 50.000.000,00 ,subsidiar 6 bulan kurungan dan membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 73.018.712,245 dengan ketentuan jika Terdakwa NI PUTU MASDARINI tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan secara virtual tersebut, terdakwa yang merupakan Mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari tersebut didakwa pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dimana perbuatan terdakwa merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 250.700.675,49 (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah empat puluh Sembilan sen).
Pada pembacaan putusan oleh Majelis Hakim tersebut, telah diputuskan bahwa terdakwa Ni Putu Masdarini, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana dakwaan subsidair JPU Kejaksaan Negeri Buleleng.
Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara kepada terpidana selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidair 1 bulan pidana penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 84.018.712,25, subsidair 2 bulan pidana penjara. Namun uang pengganti tersebut dikurangi Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) karena telah dibayarkan oleh terpidana ke kas negara cq. BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari.
Setelah agenda pembacaan putusan tersebut, selanjutnya JPU Kejaksaan Negeri Buleleng masih “pikir-pikir” untuk menyatakan banding. Dikarenakan vonis dari Majelis Hakim masih dibawah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Buleleng, yaitu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Masdarini dengan pidana penjara selama 2 tahun.[ BJ/TIM ]









