Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Kejari Buleleng Beri Penyuluhan Hukum bagi Ratusan Siswa Baru SMKN 1 Kubutambahan

Balijani.id, 14 Jul 2026, 09:08 WIB
Kasubag Pembinaan Kejari Buleleng I Wayan Empu Guana Pura saat memaparkan materi hukum kenakalan remaja di hadapan siswa baru SMKN 1 Kubutambahan

BULELENG, Balijani.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus memperkuat upaya preventif dalam mencegah kenakalan remaja melalui penyuluhan hukum kepada para pelajar.

Pada Selasa (14/7/2026), Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Buleleng, I Wayan Empu Guana Pura, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru SMKN 1 Kubutambahan. Kegiatan yang diikuti sekitar 407 siswa ini berlangsung di GOR Besi Mejajar, Jalan Raya Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan.

Memahami Faktor Pemicu dan Dampak Perilaku Menyimpang

Dalam pemaparannya yang bertajuk “Kenakalan Remaja dan Perilaku Menyimpang”, narasumber menjelaskan berbagai bentuk kenakalan remaja yang marak terjadi saat ini, mulai dari:

I Wayan Empu Guana Pura juga membedah faktor-faktor yang memengaruhi munculnya perilaku menyimpang tersebut, seperti kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua, pengaruh buruk teman sebaya, serta lingkungan pergaulan yang tidak kondusif.

Para siswa baru ini pun diberikan pemahaman mengenai dampak negatif kenakalan remaja yang tidak hanya dapat menurunkan prestasi belajar dan merusak hubungan sosial keluarga, tetapi juga berpotensi menjerat mereka ke dalam permasalahan hukum yang serius. Untuk mencegah hal tersebut, siswa diimbau agar lebih bijak memilih lingkaran pertemanan, cerdas menggunakan media sosial, serta selalu mematuhi tata tertib sekolah.

Mekanisme Pembinaan Sekolah vs Sistem Peradilan Pidana Anak

Dalam materi tersebut, dijelaskan secara tegas batasan penanganan pelanggaran hukum bagi anak. Tidak semua bentuk kenakalan remaja langsung diproses secara pidana.

  • Pelanggaran Disiplin Sekolah: Tindakan seperti terlambat, membolos, atau melanggar tata tertib harian akan diselesaikan melalui mekanisme pembinaan internal oleh pihak sekolah.

  • Pelanggaran Unsur Pidana: Apabila perbuatan tersebut sudah masuk dalam ranah pidana—seperti penganiayaan, penyalahgunaan narkotika, pencurian, maupun perundungan ekstrem—maka proses penanganannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sesi Diskusi Interaktif yang Edukatif

Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta melalui sesi tanya jawab. Salah seorang siswa menanyakan cara paling efektif mendisiplinkan remaja yang terus mengulangi kesalahan.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menegaskan bahwa perubahan perilaku memerlukan keseimbangan antara ketegasan, konsistensi, dan komunikasi yang baik. Hukuman fisik atau sanksi semata dinilai tidak akan cukup apabila tidak disertai pembinaan emosional serta keterlibatan aktif dari orang tua, guru bimbingan konseling (BK), maupun pihak terkait lainnya.

Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai tindakan sekolah terhadap siswa yang tetap melakukan pelanggaran meskipun sudah mengetahui bahwa perbuatannya salah. Narasumber menjelaskan bahwa penanganan harus dilakukan secara bertahap, adil, dan mengedepankan asas pembinaan sesuai tata tertib sekolah. Proses hukum formal baru akan diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) jika perbuatan tersebut mutlak memenuhi unsur tindak pidana.

Melalui kegiatan edukasi ini, Kejari Buleleng berharap para pelajar di Kabupaten Buleleng memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sejak dini. Dengan demikian, mereka mampu menghindari perilaku menyimpang dan tumbuh menjadi generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, serta taat hukum. Kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga berakhir pada pukul 12.30 WITA.

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Respon (1)

  1. Sangat setuju dengan kegiatan seperti ini. Tantangan anak muda zaman sekarang luar biasa berat, mulai dari bahaya narkoba, tawuran, hingga pelanggaran di media sosial (cyberbullying). Terima kasih Kejari Buleleng dan pihak sekolah yang sudah peduli dan sigap membekali anak-anak kita dengan kesadaran hukum sejak hari pertama mereka masuk sekolah.

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru