Pastikan Kepatuhan Penyedia Jasa, JPN dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi

Balijani.id, 11 Jul 2026, 00:55 WIB
Jaksa Pengacara Negara Made Juni Artini saat mengikuti rapat monitoring dan evaluasi perlindungan ketenagakerjaan jasa konstruksi bersama BPJS Ketenagakerjaan

BULELENG, Balijani.id | Dalam upaya mengoptimalkan perlindungan bagi para pekerja di sektor infrastruktur, Jaksa Pengacara Negara (JPN), Made Juni Artini, S.H., menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perlindungan Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi bersama BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (10/7/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja jasa konstruksi telah berjalan dengan baik. Seluruh implementasi di lapangan diharapkan benar-benar sesuai dengan koridor dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tingkatkan Kepatuhan Penyedia Jasa Konstruksi

Selain melakukan evaluasi berkala, pertemuan strategis ini juga difokuskan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para penyedia jasa konstruksi. Hal ini berkaitan erat dengan kewajiban mereka dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui sinergi solid antara JPN dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan hak-hak normatif para pekerja konstruksi dapat lebih terjamin, sekaligus mampu meminimalisasi risiko sosial-ekonomi yang mungkin terjadi selama proses pengerjaan proyek konstruksi di lapangan.

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru