Ditresnarkoba Polda Bali Sikat Pengedar Sabu di Badung: Amankan Timbangan Digital dan Paket Ratusan Juta

Balijani.id, 9 Jul 2026, 10:46 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu ratusan gram beserta timbangan digital dan ponsel milik tersangka BDP yang dirilis oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Bali

DENPASAR, Balijani.id | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata. Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total mencapai 242,92 gram netto.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., membenarkan operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka pria berinisial BDP (40), seorang karyawan swasta asal Jonggol, Bogor, Jawa Barat.

“Tersangka diduga kuat merupakan bandar atau pengedar narkoba jaringan luar Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa narkotika jenis sabu bernilai ratusan juta rupiah,” ujar Kombes Pol Ariasandy, Kamis (9/7/2026).

Kronologi Penangkapan di Dua TKP Berbeda

Pengungkapan kasus kakap ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkotika di kawasan Sempidi, Badung. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

  • TKP 1 (Rabu, 25 Juni 2026 pukul 00.10 Wita): Petugas memergoki tersangka BDP dengan gerak-gerik mencurigakan hendak menempel narkotika di pinggir jalan Gang Taman Indah, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Lukluk, Mengwi. Saat disergap dan digeledah di depan saksi umum, petugas menemukan 1 kantong kresek hitam di tangan kanan tersangka yang berisi plastik bening dengan kristal diduga sabu seberat 97,04 gram netto, serta 1 unit HP Redmi warna emas yang digunakan untuk bertransaksi.

  • TKP 2 (Rabu, 25 Juni 2026 pukul 00.50 Wita): Dari interogasi di lapangan, tersangka bernyanyi dan mengaku menyimpan sisa barang terlarang lainnya di tempat tinggalnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kamar No. 7 Kost Mumbul Sempidi, Jl. Wilis, Sempidi. Di lokasi ini, petugas menemukan 1 plastik klip besar berisi 2 plastik klip bening berisi sabu masing-masing seberat 98,45 gram brutto dan 49,20 gram brutto. Petugas juga menyita dua bendel plastik klip kosong, sebuah timbangan digital merk Acis, dan alat isap sabu (bong).

Dari hasil penggeledahan di kedua TKP tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai 242,92 gram netto. Adapun modus operandi yang digunakan tersangka adalah sengaja menyimpan, menguasai, dan memecah paket sabu tersebut ke dalam klip-klip kecil untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Bali menggunakan sistem tempel.

Pemburuan DPO Pengendali Sabu

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka BDP mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pengendali berinisial R. Saat ini, sosok R telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu secara intensif oleh petugas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

[ Editor: Sarjana ]

Trending Video Short Populer
Lihat Semua →
Editor: Nyoman Sarjana

Tinggalkan Balasan

WhatsApp Kirim Opinimu
💬 Kirim Opini Pembaca
Suara Anda penting bagi kami! Tuliskan opini atau artikel pembaca, dan kirimkan langsung via WhatsApp Redaksi Balijani.
1 Berita Terbaru