News  

Tragedi SPPI: Rieke Diah Pitaloka Desak Pembangunan KDKMP Berlandaskan Hukum dan HAM

Balijani.id, 4 Jul 2026, 12:12 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Dr Rieke Diah Pitaloka saat memberikan keterangan pers terkait desakan regulasi perlindungan hukum dan keselamatan kerja program SPPI

Jakarta, Balijani.id | Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dilandasi kepastian hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan ini disampaikan menyusul tragedi wafatnya lima calon manajer KDKMP saat mengikuti pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (4/7/2026), Rieke menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga lima peserta yang gugur, yaitu Yonanda Muhammad Taufiq (Sumsel), Anisa Muyassaroh (Kaltim), Novia Rahmadhani Sihotang (Sumut), Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (Jabar), dan Nola Dya Sari (Kalbar).

Meski mendukung KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai kebijakan strategis ekonomi desa sesuai Pasal 33 UUD 1945, Rieke mengingatkan bahwa percepatan ekonomi tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum dan HAM.

Ia mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan yang langsung melakukan evaluasi total dan menghentikan sementara materi pelatihan berisiko tinggi. Namun, Rieke menilai regulasi yang ada saat ini, seperti Inpres No. 5/2026 dan Keppres No. 7/2026, masih menyisakan kekosongan norma hukum terkait status peserta, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.

Poin Utama yang Didorong DPR RI

Guna mengantisipasi persoalan serupa di masa mendatang, DPR mendorong sejumlah langkah strategis:

  • Kepastian Hukum & Jaminan Sosial: Negara wajib menjamin status hukum, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi peserta sejak awal program dimulai.

  • Kementerian Koperasi sebagai Walidata Nasional: Mengusulkan Kemenkop menjadi lead ministry yang mengendalikan data operasional KDKMP dalam satu dashboard terintegrasi (Satu Data Indonesia).

  • Penerbitan Perpres Tata Kelola: Mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola KDKMP-KNMP sebagai regulasi induk yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

Rieke menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari kuantitas koperasi yang berdiri, melainkan dari sejauh mana negara hadir melindungi SDM yang menjalankannya. DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal ketat program strategis ini demi keadilan masyarakat luas.

[ Editor : Sarjana ]

Trending Video Short Populer
Lihat Semua →
Editor: Nyoman Sarjana

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru