Tolak Tanda Tangan Surat, Istri di Tigawasa Laporkan Dugaan KDRT

Tolak Tanda Tangan Surat, Istri di Tigawasa Laporkan Dugaan KDRT

Buleleng, Balijani.idKasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan seorang perempuan asal Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, kini bergulir di Polres Buleleng. Korban bernama Kadek Sugiani melaporkan suaminya berinisial KEJ atas dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/127/V/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 16 Mei 2026 pukul 14.15 Wita. Perkara itu dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kepada media Balijani, Sabtu (6/6/2026), Kadek Sugiani mengungkapkan peristiwa tersebut berawal dari pembahasan mengenai surat perjanjian yang menurutnya dibuat sepihak dan diminta untuk segera ditandatangani.
“Surat pernyataan yang isinya tuh dia yang bakal berubah, bayar hutang, tidak berlaku kasar, tidak ngomong kasar kayak gitu dan saya tidak cerai. Tapi karena saya belum mau tanda tangan, dia tidak terima,” katanya.

Korban menjelaskan, sebelum kejadian dirinya baru selesai mengantar suaminya menjalani pemeriksaan kesehatan. Karena merasa kelelahan, ia meminta pembahasan surat tersebut ditunda hingga hari berikutnya. Namun permintaan itu, menurut dia, tidak diterima.

Berdasarkan laporan polisi, pertengkaran kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Korban mengaku ditarik ke atas kasur dan mengalami pukulan berulang di bagian wajah.
“Habis itu saya didudukin, dipukulin di area wajah tiga sampai empat kali. Sampai di mata saya yang kanan yang itu yang parah,” ujarnya.

Dalam keterangannya, korban juga mengaku sempat dicekik dan diancam menggunakan benda tajam yang berada di sekitar kamar. Ia berusaha meredam situasi dengan membujuk pelaku dan meyakinkan bahwa dirinya tidak akan melaporkan kejadian tersebut.
Sekitar dini hari, korban meminta keluar dari kamar karena mengaku sesak.

Namun, menurut pengakuannya, tubuhnya diikat menggunakan selendang dan dirinya tidak leluasa bergerak. Saat ada kendaraan melintas, ia mencoba meminta pertolongan.
“Habis itu ada orang lewat, ada motor lewat. Saya berusaha untuk minta tolong. Tongkatnya didorong sama dia, mulut saya dibekap sama dia biar enggak bisa teriak,” katanya.
Korban mengaku baru memperoleh kesempatan keluar rumah keesokan harinya. Dalam kondisi mata lebam, ia akhirnya mendatangi Polres Buleleng untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Saya melapornya di tanggal 16 Mei 2025. Di jam 11.12,” ucapnya.
Kadek Sugiani mengaku sebelumnya terpaksa menenangkan pelaku agar diizinkan keluar rumah.
“Saya enggak akan cerai, saya enggak akan lapor, saya enggak akan bilang ke orang tua, saya enggak akan pergi ke rumah orang tua,” ujarnya.

Dalam laporan yang diterima polisi, korban mengalami luka lebam pada mata kanan, memar pada pipi kiri serta luka gores pada lengan kanan. Korban juga mengaku masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Kuasa hukum Kadek Sugiani, Adv. Middle Mangesa Patoding SH, mengatakan keterangan yang disampaikan kliennya telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
“Yang pertama itu memang apa yang disampaikan oleh pelapor ataupun korban ini memang masuk dalam tindakan KDRT. Lalu yang kedua harapannya adalah supaya polisi segera memproses,” katanya.

Menurut Middle Mangesa Patoding, penanganan perkara telah menunjukkan perkembangan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Buleleng dan memperoleh respons yang baik dari penyidik.

“Memang sudah sampai sekarang sudah terbit SP2HP-nya dan kami sudah menghadap ke Polres dan ada tanggapan yang baik dari pihak polisi. Jadi kami berharap supaya ini segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Pihak korban berharap proses hukum terhadap laporan yang telah diterima Polres Buleleng dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Mereka meminta penanganan perkara dilakukan secara cepat agar keadilan yang diharapkan korban dapat terwujud.

[ Editor : Redaksi Balijani.id ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *