News  

Mantan Kepala BAIS TNI Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PNBP Belawan

Mantan Kepala BAIS TNI Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PNBP Belawan

Medan, Balijani.id | Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menyoroti secara tajam penanganan perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan di Pelabuhan Belawan yang tengah digulirkan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Medan, Jumat (30/5/2026), Soleman menanggapi secara kritis sejumlah poin keterangan resmi Kejati Sumut terkait penetapan status tersangka terhadap RVL dan tiga mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Belawan.

Menurut Soleman, klaim sepihak dari tim penyidik yang menyebut bahwa draf penetapan tersangka telah berjalan sesuai prosedur standar operasi (SOP) serta didukung oleh perolehan minimal dua alat bukti yang cukup, dinilai sama sekali belum menjawab substansi persoalan utama dalam perkara tersebut.

“Sesuai prosedur dan mengantongi alat bukti yang cukup itu barulah sebatas klaim formalitas, bukan bukti materiil. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah draf prosedur penegakan hukum itu sudah menyasar pihak yang tepat dan didukung oleh draf materi perkara yang benar?” kata Soleman mempertanyakan.

Menakar Posisi Regulasi KSOP dan Operator Pelindo

Ia mengaku telah membedah dan mempelajari secara mendalam draf berkas Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tersebut. Hasilnya, Soleman menilai tidak ditemukan adanya draf uraian kronologis yang menunjukkan institusi KSOP sebagai pihak yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Soleman juga menyoroti posisi PT Pelindo (Persero) dalam pusaran perkara ini. Menurutnya, berdasarkan draf regulasi tata kelola kepelabuhanan nasional, pihak operator pelabuhan merupakan entitas yang menjalankan operasional di lapangan sekaligus bertindak sebagai penerima pembayaran langsung atas jasa pemanduan kapal.

“KSOP secara draf undang-undang berada di sisi regulator pengawas keselamatan pelayaran, bukan di sisi hilir sebagai penerima uang pnbp,” ujarnya merujuk pada amanat UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015.

Atas dasar draf aturan tersebut, ia mempertanyakan alasan hukum mengapa PT Pelindo dan General Manager (GM) perusahaan pelat merah tersebut hanya diperiksa sebatas saksi, sementara para pejabat KSOP justru langsung dijebloskan ke tahanan dengan status tersangka.

“Bila aliran draf uang dan sirkulasi dana ada di tangan pihak operator, mengapa yang dipenjarakan justru pihak pengawasnya? Logika penegakan hukum ini terbalik dan sangat patut dipertanyakan oleh publik luas,” tegasnya.

Desak Transparansi Audit Resmi BPK RI

Selain itu, Soleman juga mempersoalkan dasar draf perhitungan nilai kerugian keuangan negara yang diklaim penyidik telah mencapai kuota miliaran rupiah. Menurut dia, dalam dokumen BAP yang dipelajarinya, tidak tercantum angka nominal kerugian negara yang disebut-sebut hilang tersebut.

Ia menilai, draf unsur kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi wajib dibuktikan secara otentik melalui draf hasil audit resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Kemenangan (BPK) RI, sebagaimana diatur ketat dalam ketentuan hukum positip yang berlaku.

“Tanpa adanya lampiran hasil audit resmi dari BPK RI, maka angka draf miliaran rupiah itu bukanlah nilai kerugian negara yang sah di mata hukum, melainkan baru sebatas draf taksiran atau asumsi subjektif dari tim penyidik,” cetusnya lugas.

Soleman kembali menegaskan bahwa keberadaan dua alat bukti permulaan yang cukup pada dasarnya hanyalah syarat administratif untuk menetapkan status seseorang menjadi tersangka, bukan draf dasar mutlak untuk langsung menyimpulkan telah terjadi delik tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, ia meminta jajaran pimpinan Kejati Sumut untuk menjelaskan secara transparan dan terbuka kepada publik terkait empat poin krusial, yakni: nominal pasti kerugian negara, metode draf perhitungan yang digunakan, keberadaan draf dokumen audit resmi BPK, serta draf perbuatan konkret yang melanggar hukum dari masing-masing tersangka.

“Selama empat draf indikator utama ini belum bisa dijawab dan dibuka secara gamblang, maka pernyataan mengenai penegakan hukum yang profesional dan objektif itu baru sebatas jargon pernyataan semata,” katanya mengkritik.

Sebagai penutup, Soleman menyatakan bahwa draf tanggapan kritis ini dilayangkannya murni demi menjaga marwah institusi penegakan hukum di tanah air agar tetap berjalan di atas koridor keadilan. Ia juga membuka draf kemungkinan untuk membawa draf sengkarut persoalan ini ke tingkat DPR RI sebagai bagian dari draf pemenuhan fungsi pengawasan legislatif, apabila tidak ada draf penjelasan yang memadai dari pihak kejaksaan.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *