News  

Studio Tatto Diduga Diperas, Nama Oknum Polisi Polresta Denpasar Terseret

Studio Tatto Diduga Diperas, Nama Oknum Polisi Polresta Denpasar Terseret

Denpasar, Balijani.id | Praktik penegakan hukum di Bali kembali menjadi sorotan tajam publik. Sebuah studio tatto di kawasan Seminyak diduga kuat menjadi sasaran aksi pungutan liar, intimidasi, hingga dugaan pemerasan sistematis yang menyeret nama sejumlah oknum anggota Polresta Denpasar. Modus yang dilancarkan oknum petugas tersebut disinyalir menggunakan dalih pemeriksaan draf pelanggaran regulasi kesehatan dan perizinan operasional usaha.

Kasus ini bermula pada 19 Februari 2026 lalu, saat sekitar delapan orang yang mengaku sebagai draf personel anggota Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar mendatangi studio tatto IB yang berlokasi di Jalan Kunti I, Seminyak, Badung. Di lokasi tersebut, petugas mempertanyakan legalitas penggunaan bahan tinta tanpa izin BPOM serta dugaan persoalan draf pengelolaan limbah medis.

Usai menggelar pemeriksaan awal di tempat, pemilik studio tatto berinisial KJ langsung diberikan draf surat panggilan resmi untuk menghadap ke penyidik Polresta Denpasar keesokan harinya.

Memenuhi kewajiban hukum, pada 20 Februari 2026, KJ datang ke markas kepolisian setempat dan menjalani draf pemeriksaan intensif oleh seorang oknum penyidik yang disebut-sebut bernama Bripka Komang Aryana. Dalam ruangan tersebut, persoalan draf izin BPOM dan limbah medis kembali dicecar. Namun, situasi berubah mencekam ketika KJ dilaporkan langsung dijebloskan ke dalam ruang tahanan.

Dugaan Praktik Transaksional di Sel Tahanan

Pasca-penahanan tersebut, draf praktik transaksional di luar prosedur hukum diduga mulai dimainkan. Berdasarkan draf informasi yang dihimpun di lapangan, sehari setelah penahanan—tepatnya pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WITA—KJ diarahkan untuk menemui seorang pria yang disebut sebagai rekanan dari Bripka Komang Aryana guna menyerahkan draf uang tunai sebesar Rp25 juta.

Uang puluhan juta tersebut diduga kuat disetor sebagai draf pelicin agar persoalan hukum yang dituduhkan kepada studio miliknya bisa segera “diselesaikan” di bawah meja. Benar saja, hanya berselang beberapa jam pasca-penyerahan draf uang tunai tersebut, sekitar pukul 16.30 WITA, KJ langsung diperbolehkan melenggang pulang dari ruang tahanan.

Namun, draf intimidasi finansial ternyata tidak berhenti sampai di sana. Pada 13 Maret 2026, studio tatto tersebut kembali didatangi oleh seorang pria bernama Putu Widiarta, yang mengaku sebagai perwakilan draf utusan Bripka Komang Aryana dari Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar.

Dalam pertemuan berkala itu, Putu Widiarta diduga menyodorkan draf permintaan “uang rokok” tambahan sebesar Rp3 juta. Karena draf tekanan psikologis, permintaan nominal tersebut akhirnya terpaksa dipenuhi oleh manajer studio bernama Dika.

Desakan Setoran Rutin Bulanan

Puncak draf pemerasan ini kembali bergulir pada Selasa, 26 Mei 2026. Dua orang pria yang mengaku sebagai draf utusan resmi dari Polresta Denpasar kembali mendatangi manajemen studio tatto. Kali ini, draf intimidasi yang dibawa naik kelas, di mana mereka secara sepihak meminta jatah “atensi” berupa draf setoran rutin wajib sebesar Rp2,5 juta setiap bulannya.

Menurut sumber internal di lapangan, pihak manajemen studio bahkan diarahkan untuk datang langsung ke Polresta Denpasar apabila ingin melakukan draf negosiasi ulang terkait besaran nilai draf setoran bulanan tersebut.

Jika seluruh rentetan draf dugaan pemerasan ini terbukti benar di hadapan hukum, maka perkara ini bukan lagi sekadar masuk dalam ranah pelanggaran etik internal kepolisian semata. Praktik lancung tersebut sudah memenuhi draf unsur pidana murni yang serius, mulai dari pemerasan dalam jabatan, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), gratifikasi, hingga draf pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, tindakan represif yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan draf tekanan psikologis terhadap pelaku usaha pariwisata ini dinilai berpotensi besar mencederai rasa keadilan publik, serta memperburuk citra institusi kepolisian di mata krama Bali maupun dunia internasional.

Publik kini mendesak dan menunggu langkah tegas dari jajaran Polda Bali, khususnya Bid Propam, untuk segera mengusut tuntas draf dugaan pemerasan ini secara terbuka, transparan, dan profesional. Sebab, ketika instrumen penegakan hukum diduga kuat telah bergeser fungsi menjadi alat pemeras untuk mencari draf setoran pribadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kesatuan, melainkan mosi kepercayaan masyarakat terhadap marwah hukum itu sendiri.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *