Semarang, Balijani.id | Dugaan praktik penimbunan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Jawa Tengah. Kali ini, sebuah gudang milik PT RAS yang berada di kawasan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, atau tepatnya di area bekas Terminal Bus Terboyo, diduga menjadi lokasi penampungan solar bersubsidi yang diperoleh secara ilegal dari berbagai daerah.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, bahkan disebut-sebut berjalan selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun tanpa tersentuh penegakan hukum. Dugaan praktik ilegal itu terungkap setelah dilakukan penelusuran oleh tim awak media yang memperoleh informasi mengenai adanya distribusi solar bersubsidi dari wilayah Demak dan Wedung yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Menurut sumber di lapangan, solar yang masuk ke gudang tersebut diduga berasal dari praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus pembelian dari berbagai lapak penampungan di wilayah Jawa Tengah. Solar itu disebut berasal dari aktivitas “ngasu solar”, yakni pengumpulan BBM subsidi menggunakan kendaraan yang kemudian dijual kembali kepada pihak tertentu dengan harga di bawah pasar.
Setelah terkumpul dalam jumlah besar, solar tersebut diduga ditampung di gudang PT RAS sebelum kembali dipasarkan ke sejumlah wilayah pesisir dan pelabuhan. Informasi yang berkembang menyebutkan, solar tersebut diduga dijual ke kawasan Pelabuhan Tegal dan Juwana dengan harga sekitar Rp16.000 per liter, jauh lebih murah dibanding harga solar industri resmi.
Sumber lain menyebutkan bahwa PT RAS diketahui memiliki hubungan kemitraan dengan PT Riski Arta Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak sebagai distributor BBM non-subsidi. Dugaan ini memunculkan pertanyaan terkait asal-usul pasokan BBM yang diperjualbelikan serta legalitas distribusi yang dilakukan.
Lebih jauh, nama pemilik PT RAS berinisial LK turut menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, LK disebut berdomisili di kawasan Klipang, Semarang. Sumber menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota kepolisian aktif yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah pada satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit).
Keterkaitan tersebut masih sebatas informasi dari sumber yang belum terverifikasi secara resmi. Namun demikian, dugaan adanya kedekatan dengan aparat penegak hukum memunculkan spekulasi mengenai mengapa aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama itu belum tersentuh proses hukum.
Tidak hanya itu, sumber juga menyebut bahwa PT RAS diduga pernah melakukan transaksi pembelian solar dari seorang pengusaha berinisial Haji IS yang berada di wilayah Jepara. Bahkan hingga saat ini, disebutkan masih terdapat dugaan hubungan pasokan BBM antara kedua pihak tersebut.
Sementara itu, warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas keluar masuk kendaraan tangki dan truk di kawasan gudang tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang berhak menerima bantuan pemerintah. Ketika distribusinya disalahgunakan untuk kepentingan bisnis dan keuntungan pribadi, maka dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat kecil yang membutuhkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT RAS, PT Riski Arta Sejahtera, maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut. Demikian pula dengan Kapolrestabes Semarang dan Kapolda Jawa Tengah yang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas penampungan solar subsidi di gudang tersebut.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar, sekaligus mengungkap apakah terdapat pelanggaran hukum, penyalahgunaan BBM subsidi, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam jaringan distribusi solar yang diduga ilegal tersebut.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan keterangan dari sumber lapangan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[ Editor : Sarjana ]













